Lestarikan Budaya, Cagar Budaya Harus Tercatat, Ini Kata Disdikbud Kepahiang

BUDAYA : Penjara merupakan salah satu cagar budaya yang ada di Kabupaten Kepahiang. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu terus berupaya melestarikan budaya-budaya yang ada di daerah ini. Tujuannya tidak lain agar budaya Kabupaten Kepahiang dapat diketahui dan dikenal masyarakat secara luas. 

Bahkan belum lama ini, salah satu langkah melastarikan budaya, dilaksanakan kegiatan umbung kutei. Ya selain itu masih dalam rangka melestarikan budaya Kepahiang, Disdikbud Kabupaten Kepahiang juga mewacanakan untuk mendirikan museum. 

Selain itu, dalam rangka melestarikan budaya daerah, cagar budaya di Kabupaten Kepahiang harus tercatat di Disdikbud Kepahiang. Seluruh cagar budaya tercatat dan diinventaris. Sehingga ke depan, setelah ada museum, budaya-budaya yang ada benar-benar dapat dilestarikan dan terjaga dengan baik. Kepala Disdikbud Kabupaten Kepahiang, Dr. Nining Fawely Pasju, S. P.Pt, MM memaparkan, salah satu langkah yang dilakukan pihaknya untuk melestarikan budaya adalah menyelenggarakan umbung kutei. Selain itu, mewacanakan untuk mendirikan museum serta mendata, dan menginventaris cagar budaya yang ada di daerah ini.

"Bagi masyarakat Kepahiang yang mengetahui masih ada cagar budaya yang belum tercatat di Disdikbud Kepahiang, silakan melapor kepada kami, sehingga bisa kita inventaris dan dicatat. Karena hal tersebut merupakan langkah untuk melestarikan budaya Kabupaten Kepahiang," ujar Nining, Minggu 22 September 2024. 

BACA JUGA:19 Cagar Budaya di Kabupaten Kepahiang, Cek Lokasinya

Untuk diketahui, Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, dimekarkan dari Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Propinsi Bengkulu. Diketahui pula Kabupaten Kepahiang mempunyai banyak sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia di Kabupaten Kepahiang mulai dari jaman belanda hingga jaman jepang.

Dengan itupula tak ayal jika Kabupaten Kepahiang yang mempunyai 117 desa/ kelurahan mempunyai banyak situs cagar budaya yang wajib dilestarikan. Karena situs cagar budaya tersebut merupakan salah satu kekayaan dan sejarah yang ada di Kabupaten Kepahiang. 

Sedikitnya ada 19 situs cagar budaya yang terdapat di Kabupaten Kepahiang. Seluruhnya diketahui merupakan peninggalan zaman Prasejarah dan peninggalan penjajahan belanda.

Sejumlah bangunan bersejarah dan beberapa situs cagar budaya wajib dijaga dan dilestarikan seluruh lapisan masyarakat. Karena benda - benda ini memiliki sejarahnya masing - masing, merusaknya juga dapat dikenakan pidana. 

Sejauh ini juga, diketahui situs situs cagar budaya di Kabupaten Kepahiang sudah tercatat secara resmi di tingkat Nasional dan Disdikbud Kepahiang sudah melakukan pemasangan papan merknya.

Berikut Cagar Budaya di Kabupaten Kepahiang:

- Rumah Pangeran Rekadi jenis Bangunan peninggalan Kolonial Desa Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir.

- Rumah Batu Bandung jenis Bangunan peninggalan Kolonial di Jalan Desa Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu.

- Menhir jenis Megalitik peninggalan Prasejarah Desa Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan