Berlaku dari Januari 2024, Tunjangan Guru PPPK dan PNS, Kepsek Diukur Berdasarkan Ini

Senin 08 Jan 2024 - 19:34 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

BACAKORAN RK - Kemendikbudristek serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK maupun PNS untuk melaporkan kinerjanya melalui fitur yang sudah disiapkan.

Pengelolaan kinerja ini akan menjadi dasar perhitungan tunjangan ASN, baik Guru PPPK maupun PNS, serta Kepala Sekolah (Kepsek).

Pengelolaan kinerja guru dan Kepsek ini melalui fitur yang sudah diintegrasikan di dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN.

"Kita ingatkan lagi kepada Guru PPPK dan ASN, Kepsek untuk menggunakan fitur pengelolaan kinerja yang dimulai dari bulan Januari ini. Dari fitur ini akan berpengaruh pada jenjang karier serta tunjangan bagi guru maupun Kepsek," kata Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani baru-baru ini.

Nunuk Suryani mengungkapkan, kebijakan pengelolaan kinerja guru dan Kepsek ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru.

Dengan menggunakan fitur ini, memudahkan guru PNS dan PPPK, demikian juga Kepsek dalam pengelolaan kinerja.

Dirjen Nunuk menyampaikan, guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM sejak 1 Januari 2024. Kemudian, kepala sekolah dapat membuat SKP di PMM mulai 15 Januari 2024.

Dia mengimbau guru dan kepala sekolah untuk memahami alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di: link.tree/pengelolaankinerjapmm.

"Segera mengakses Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar," ucapnya.

BACA JUGA:Dirjen Nunuk Bocorkan Info soal Penghapusan Masa Kontrak PPPK Guru

Lebih lanjut, Dirjen Nunuk menjelaskan untuk pemberian tunjangan guru PPPK dan PNS, dasar penilaiannya ada pada pengelolaan kinerja tersebut. Begitu juga penilaian untuk jenjang karier, walaupun nantinya akan diatur lebih detail di Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN. 

"Sesuai kesepakatan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), penghargaan untuk guru dan kepsek baik PNS maupun PPPK tolok ukurnya di pengelolaan kinerja," ucapnya. 

Senada itu, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen menyampaikan, fitur pengelolaan kinerja guru dan kepsek ini sangat penting bagi PNS maupun PPPK. Suherman menjelaskan dari fitur ini akan bisa diukur kinerja ASN. Dari sini juga menjadi tolok ukur penilaian kinerja. 

Sebagai informasi, dalam mendukung penerapan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM, Kemendikbudristek Sudah menerbitkan regulasi teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Kategori :