4 ASN di Kepahiang Terancam Dipecat, Ini Identitasnya!

Senin 03 Feb 2025 - 18:06 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com - Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH mengungkapkan, saat ini ada empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang terancam dipecat. Dijelaskan Sekkab, keempat ASN tersebut terancam dipecat lantaran telah melanggar aturan tentang disiplin ASN.

Hal ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang beberapa waktu yang lalu. Atas dasar LHP itu pula, keempat ASN tersebut terancam akan mendapatkan sanksi pemecatan sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2001.

"Totalnya ada 4. Berdasarkan LHP Inspektorat Kepahiang ada 4 orang yang melanggar disiplin ASN. Akan kita tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Sekkab, pada Senin 3 Januari 2025.

Menurut Sekkab Kepahiang, pelanggaran yang dilakukan oleh keempat ASN ini sudah tergolong dalam pelanggaran berat. Yakni, dengan tidak masuk kerja atau tidak menjalani tugas selama 40 hari dalam masa akumulatif 1 tahun. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2001, ASN yang melakukan pelanggaran berat bisa saja terancam sanksi pemecatan.

Kendati demikian lanjut Sekkab, sanksi terhadap keempat ASN yang bersangkutan tetap akan diputuskan bersama dengan Tim penegak disiplin yang terdiri dari, Bagian Hukum dan juga BKDPSDM Kabupaten Kepahiang.

"Nanti akan kita rapatkan, karena untuk memutuskan sanksi apa yang tepat bagi ASN yang melanggar disiplin ini harus dilakukan secara bersama-sama dengan tim penegak disiplin ASN," sambungnya.

BACA JUGA:Realisai DD Sosokan Cinta Mandi Rampung, 2 Pekerjaan Pembangunan TA 2024

Sementara itu disinggung terkait dimana saja keempat ASN tersebut berdinas, Sekda menjawab bahwa masing-masing dinas di dalam instansi yang berbeda-beda. Satu orang ASN pelanggar disiplin berdinas di Puskesmas dan 3 lainnya berdinas di kantor kecamatan.

"Untuk tempat dinasnya berbeda, satu ada yang dinas di puskesmas dan 3 di kecamatan," singkatnya.

Sekadar mengulas kembali bahwa, sepanjang tahun 2024, Ipda Kepahiang menerima sebanyak 10  laporan termasuk juga sifatnya tembusan kepada PNS di Kabupaten Kepahiang, yang jarang masuk kantor termasuk tenaga pendidik dan guru. 

Namun dari 10 laporan yang diterima Ipda Kepahiang tersebut, memang ada beberapa ASN yang direkomendasikan dipecat karena dikenakan sanksi berat. Hal tersebut diungkapkan Inspektur Ipda Kepahiang, Dedi Candira WK, S.Sos, MAP saat diwawancara Radarkoran.com, Selasa 22 Oktober 2024 lalu. 

Ia menerangkan, sekarang rekomendasi dipecat terhadap kedua PNS yang dimaksud, sudah disampaikan ke tim penegak disipliner Pemkab Kepahiang. Rekomendasi dipecat diserahkan ke tim penegak disipliner Kabupaten Kepahiang, setelah kedua PNS tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Ipda Kepahiang.

"Sudah berproses di Ipda Kepahiang, selanjutnya rekomendasi dipecat kita sampaikan ke tim penegak disipliner Kabupaten Kepahiang. Saya rasa sekarang juga sudah berproses di tim penegak disipliner Kabupaten Kepahiang," terang Dedi.

 

Kategori :