Pengecer Mesti Urus Sub Pangkalan Jika Ingin Tetap Jual Elpiji Bersubsidi

Jumat 07 Feb 2025 - 18:38 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Kepala Bidang (Kabid) Energi dan Kelistrikan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Rozani Andawari mengatakan,  bagi para pengecer yang ingin tetap menjual gas elpiji 3 Kg bersubsidi atau gas melon, terlebih dahulu harus melakukan kepengurusan menjadi Sub Pangkalan.

Ketentuan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto yang sebelumnya menginstruksikan agar gas melon tetap bisa dijual para pengecer, dengan catatan terlebih dahulu harus mengurus agar dapat menjadi Sub Pangkalan.

"Untuk pengurusan menjadi Sub Pangkalan, secara teknis bukan kewenangan kita, melainkan pihak Pertamina Patra Niaga. Jadi silahkan komunikasi dengan Pertamina bagaimana kepengurusannya agar para pengecer tetap bisa berjualan LPG 3 Kg," kata Rozani.

BACA JUGA:Segini Alokasi Kuota Elpiji 3 Kg Bengkulu Tahun 2025

Ia menambahkan, dari informasi yang mereka dapatkan, setiap Sub Pangkalan nantinya akan dibekali aplikasi. Aplikasi tersebut berguna akan sangat berguna, salah satunya untuk mengawasi para pengecer dalam penjualan LPG yang dilakukan. baik dari segi harga penjualan hingga berapa banyak tabung yang mereka miliki dan lainnya. 

"Itu informasi yang kami terima. Tapi untuk pastinya silakan komunikasi dengan Pertamina," imbuh Rozani. 

 

 

Kategori :