Dugaan Korupsi Tipikor ADD/DD, Kades dan Bendahara Suro Bali Kepahiang Belum Kembalikan KN Sepeserpun

Sabtu 08 Feb 2025 - 09:28 WIB
Reporter : jimmy mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com - Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.Tr,k didampingi Kanit Tipikor, Ipda. Manda Gundala Putra, SH mengungkapkan, KD dan juga DAS selaku tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan DD/ADD Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas TA 2023, belum sama sekali melakukan pengembalian Kerugian Negara (KN).

KN yang mencapai Rp 496 juta atau hampir setengah miliar rupiah tersebut, belum dikembalikan sepeserpun oleh kedua tersangka. Padahal dalam waktu dekat ini, kedua tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. 

Disebutkan, sejak pertamakali ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sama sekali tidak pernah berupaya untuk melakukan penyicilan atau pengembalian uang negara yang sudah mereka gunakan secara pribadi itu. 

"KN yang ditimbulkan akibat korupsi Dana Desa Suro Bali ini mencapai Rp 496 juta, sejak pertamakali ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum pernah melakukan pengembalian KN," sampai Kanit. 

Menurut Kanit, pihaknya sudah berulangkali menginstruksikan kepada kedua tersangka untuk melakukan pengembalian KN. Hanya saja, sampai dengan detik ini hasilnya tetap sama, bahkan hingga keduanya sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor, KN tersebut tidak berkurang sepeserpun.

BACA JUGA:Pelantikan Bupati/ Wabup Diundur, DPRD Kepahiang Agenda Ulang Paripurna

"Sudah pernah kita ingatkan untuk melakukan pengembalian KN, tapi apa daya kedua tersangka tidak melakukannya," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ADD/DD Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu akan segera menjalani persidangan di PN Tipikor Bengkulu. Menjelang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang melimpahkan dua tersangka dugaan kasus Tipikor ADD/DD Suro Bali Kecamatan Ujan Mas, yakni KD selaku Kades dan DAS selaku bendara ke PN Tipikor Benglulu, terdapat fakta baru yang terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu. 

Kanit Tipikor mengungkapkan, sebaran dana dugaan Tipikor ADD/DD Suro Bali ini yang dilakukan oleh Kades untuk menutupi hutang-hutangnya selama ini.

"Uang hasil dugaan Tipikor ternyata sudah menyebar kemana-mana, salah satunya menutupi hutang-hutangnya selama ini," ungkap Kanit.

Selanjutnya, uang dugaan Tipikor ADD/DD digunakan untuk pengobatan. Kades yang bersangkutan juga diketahui membutuhkan biaya banyak untuk kepentingan pengobatan istrinya yang saat itu tengah sakit. 

"Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa Kades ini memang memiliki banyak hutang. Sehingga melakukan Tipikor dengan cara menggunakan uang negara sebagai penutup hutang tersebut," demikian Kanit Tipikor. 

Kategori :