Bubarkan Anak TK Saat Tampil Marching Band, 2 Preman Tangsel Digelandang Polisi

Minggu 16 Feb 2025 - 09:41 WIB
Reporter : jimmy mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com - Video aksi premanisme 2 orang pria yang melakukan pemalakan hingga pembubaran kegiatan marching band siswa TK di Jalan Permata Pamulang, Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) viral di media sosial. Aksi kekerasan para begundal itu terjadi pada Jumat, 14 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka meminta sejumlah uang jatah hingga berujung pembubaran dan kekerasan terhadap salah satu pendamping siswa. 

Terkait aksi premanisme ini, Kapolsek Cisauk, AKP. Dhady Arsya mengatakan bahwa saat ini, kedua pelaku sudah berhasil mereka amankan. Keduanya berinisial S dan juga N, bersamaan dengan para pelaku itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan Senjata Tajam (Sajam) berupa pisau yang digunakan oleh salah satu terduga pelaku, saat melakukan aksinya.

"Kita sudah berhasil mengamankan kedua pelaku tadi malam, selain itu kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Sajam yang digunakannya saat beraksi," ujar Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya.

Kedua terduga pelaku ini lanjut Kapolsek, sama-sama merupakan warga setempat yang selama ini, memang dikenal sebagai preman di lingkungan tersebut. Terkait kronologisnya, Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi saat sejumlah peserta didik TK tengah mengadakan kegiatan marching band dan disambangi oleh kedua terduga pelaku. Merasa hebat, kedua terduga pelaku kemudian datang sembari meminta jatah reman kepada pendamping murid. Namun jatah reman tersebut tidak diberikan kepada pendamping, lantaran pada waktu itu, Kepala Sekolah sedang tidak berada di tempat.

BACA JUGA:Balik Nama Tanah tapi Pemilik Lama Sudah Meninggal Dunia? Begini Caranya

"Jadi pendamping meminta agar mereka menunggu kepala sekolah dulu, nanti biar kepala sekolah yang berikan," sampainya.

Kedua terduga pelaku terus mondar-mandir di lokasi anak TK tersebut tampil, namun lantaran kepala sekolah tak kunjung datang, mereka kemudian naik pitam dan mengobrak abrik penampilan anak-anak TK tersebut. Tak puas hati, mereka juga melakukan pengancaman dengan menggunakan Sajam kepada pendamping, bahkan aksi ini dilakukannya tepat dihadapan seluruh peserta didik yang saat itu dalam kondisi ketakutan.

"Atas kejadian tersebut, keduanya kami sangkakan dengan UU darurat nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 10 tahun penjara," sampainya. 

Kategori :