Syarat & Cara Daftar PIP untuk Siswa SD, SMP dan SMA hingga Besaran Bantuan

Senin 17 Feb 2025 - 16:58 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Epran Antoni

1. Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A

2. Kelas 1-5: Rp450.000 per tahun

3. Kelas 6: Rp 225.000 per tahun

4. Jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B

5. Kelas 7-8: Rp750.000 per tahun

6. Kelas 9: Rp 375.000 per tahun

7. Jenjang SMA/MA/SMK/SMALB/Paket C

8. Kelas 10-11: Rp1.800.000 per tahun

9. Kelas 12: Rp900.000 per tahun

Besaran bantuan ini bertujuan untuk membantu siswa dalam memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, seperti membeli seragam, buku, alat tulis, dan transportasi ke sekolah. Bagi siswa SMK, dana juga dapat digunakan untuk biaya praktik atau pelatihan khusus sesuai dengan keahlian yang dipelajari.

 

Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2025: 

1. Termin 1 (Februari – April 2025): Pencairan pertama untuk siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan terdaftar di sistem Kemendikbudristek.

2. Termin 2 (Mei – September 2025): Pencairan untuk siswa yang diusulkan oleh sekolah dan Dinas Pendidikan melalui mekanisme seleksi dan verifikasi.

3. Termin 3 (Oktober – Desember 2025): Pencairan terakhir untuk siswa yang memenuhi syarat tetapi belum menerima bantuan pada termin sebelumnya. 

Untuk diketahui juga, jika bantuan PIP akan langsung dikirim ke rekening siswa atau orang tua/wali melalui bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Kategori :