Syarat & Cara Daftar PIP untuk Siswa SD, SMP dan SMA hingga Besaran Bantuan

PIP : Program PIP tahun 2025--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Tahun 2025 ini, pemerintah kembali membuka pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP). PIP merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap siswa SD, SMP dan SMA sederajat di Indonesia. Sehingga memberikan solusi bagi siswa agar bisa melanjutkan pendidikan, yang berasal dari kalangan keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa, mulai dari SD, SMP dan SMA. 

Selanjutnya, apa saja syarat & bagaimana cara daftar PIP untuk siswa SD, SMP dan SMA hingga Besaran Bantuan?. Salah satu syarat yang paling utama adalah, siswa SD, SMP dan SMA sederajat terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

 

Sebelum melakukan pendaftaran PIP baik siswa SD, SMP dan SMA sederajat, alangkah baiknya menyiapkan sejumlah syarat yang dibutuhkan. 

Syarat Menjadi Penerima PIP: 

1. Peserta Didik pemegang KIP.

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang termasuk:

- Keluarga peserta Program Keluarga Harapan.

- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.

- Anak yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

- Korban bencana alam.

- Siswa drop out yang diharapkan kembali bersekolah.

- Mengalami gangguan fisik

- Korban musibah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan