Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan memberikan jaminan sosial (Jamsos) ketenagakerjaan bagi pengurus rumah ibadah di wilayahnya.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, M.Si mengatakan, program yang akan dijalankan dengan menyasar pekerja rentan khususnya pengurus rumah ibadah ini dinamakan Program Bengkulu Religius.
"Provinsi akan membuat program Bengkulu Religius. Program ini mencover asuransi bagi pekerja rentan pengurus rumah ibadah, baik masjid, gereja, vihara dan sebagainya," ungkap Syarifudin pada Rabu, 26 Februari 2025.
Nantinya, setiap rumah ibadah akan ada tiga sampai lima orang pengurus rumah ibadah di wilayah Bengkulu yang akan diberikan asuransi jaminan sosial ketenagakerjaan dari Disnakertrans Provinsi Bengkulu.
"Itu nanti programnya dari Disnaker, kemudian dibayar melalui kerjasama dengan BPJS tenaga kerja. Mereka (pengurus rumah ibadah) kan memang sudah digaji sama perangkat atau pengurus masjidnya, kita mengcover asuransinya," papar Syarifudin.
BACA JUGA:Dinas PUPR Bengkulu Pastikan Selesaikan Temuan BPK RILebih jauh, untuk realisasi program ini, Syarifudin menyebut jika pihaknya saat ini masih menunggu data pengurus rumah ibadah untuk menjadi sasaran penerima bantuan jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan.
"Datanya masih menunggu dari Kesra (Biro Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat). Rumah ibadah yang terdaftar akan kita minta data pengurus-pengurusnya, kemudian akan kita asuransikan selama satu tahun," imbuhnya.
Asuransi yang diberikan kepada para pengurus rumah ibadah ini nantinya berupa jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencover jaminan kematian dan kecelakaan kerja.
"Jadi para pengurus rumah ibadah ini dalam menjalankan tugasnya, dicover asuransi kematian dan kecelakaan kerja," sampai Syarifudin.
Perlindungan sosial adalah satu diantara sekian banyak program pemerintah yang wajib ditunaikan, yang tidak lain bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat serta meningkatkan kualitas pembangunan daerah.
Selaku pemerintah, harus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan dukungan dan dorongan agar mereka hidup dengan aman, nyaman serta tentram sebagai masyarakat majemuk. Dan pemberian jaminan sosial bagi pengurus rumah ibadah ini menjadi salah satu langkah mewujudkan kehidupan yang aman, nyaman dan tentram dalam kemajemukan tersebut.