KPU Kepahiang Temukan KPPS Belum Terdaftar BPJS Kesehatan

Kamis 11 Jan 2024 - 21:22 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

KEPAHIANG RK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah selesai melaksanakan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sebanyak 3.682 orang. 

Sesuai jadwal yang telah ditentukan, pada 25 Januari 2024 nanti, 3.682 KPPS yang sudah ditetapkan akan dilantik. Sebelum melaksanakan tugas pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang, seluruh KPPS dilakukan Skrining oleh BPJS Kesehatan Kepahiang untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau belum. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos menyampaikan, seluruh KPPS yang sudah ditetapkan dilakukan skrining. Tujuannya, untuk mengetahui apakah BPJS Kesehatannya aktif, nunggak atau memang sama sekali belum menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hasil skrining sementara, masih ditemukan ada KPPS yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

"Kami dari KPU Kabupaten Kepahiang masih menemukan ada KPPS yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ya untuk jumlahnya (KPPS yang belum terdaftar BPJS Kesehatan), kami belum mengetahui secara pasti. Karena sekarang proses Skrining masih berlangsung oleh BPJS Kesehatan," papar Anthaka, Kamis 11 Januari 2024.

BACA JUGA:Perekrutan 3.682 KPPS Selesai, KPU Kepahiang Tunggu Data Linmas

Menurut Anthaka, terkait masih ada KPPS yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, akan dikoordinasikan lagi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Karena diharuskan setiap KPPS mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kepahiang, yang biayanya dibiayai oleh Pemkab Kepahiang. 

"Sebelum pelantikan, seluruh KPPS akan kami lakukan skrining. Hasilnya nanti akan kami koordinasikan dengan Pemkab Kepahiang untuk dicarikan solusinya, sehingga KPPS bisa dijamin kesehatannya oleh BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugas kepemiluan," demikian Anthaka. 

Untuk diketahui, pada Pemilu 2024 ini KPU Kabupaten Kepahiang merekrut 3.682 KPPS yang akan bertugas di 526 TPS. Yakni, masing - masing TPS ada 7 orang KPPS yang bertugas. Pada 25 Januari mendatang, seluruh KPPS akan dilantik,tapi teknis pelantikannya masih menunggu instruksi dari KPU provinsi. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, ketua KPPS digaji Rp 900 ribu, anggota KPPS Rp 850 ribu.

Kategori :