Radarkoran.com - Hingga akhir Februari 2025, masih ada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Lebong belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Dari 149 pejabat di lingkungan Pemkab Lebong yang wajib LHKPN, tercatat baru 86 pejabat diantaranya telah menyampaikan LHKPN.
Bahkan terkait hal ini, Inspektorat Kabupaten Lebong kembali mengeluarkan surat pemberitahuan kedua kepada pejabat yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
Kasubbag Kepegawaian Inspektorat Lebong, Suryadi, S.Sos, menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban tahunan bagi pejabat eselon II dan III.
Sesuai regulasi, laporan ini harus disampaikan secara mandiri melalui aplikasi LHKPN, yang dibuka mulai 2 Januari hingga tenggat waktu pada 31 Maret.
"Setiap pejabat wajib melaporkan seluruh aset kekayaannya, termasuk penghasilan, aset bergerak, serta aset tidak bergerak," jelasnya.
Kewajiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selain itu, Surat Edaran Menpan RB Nomor 05 Tahun 2012 juga mengatur adanya sanksi bagi pejabat yang tidak tepat waktu dalam melaporkan LHKPN.
"Jika pelaporan tidak dilakukan sesuai jadwal, pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Suryadi.
BACA JUGA:Evaluasi Seleksi PPPK Tahap I, Mustarani : Bisa Dibatalkan
Dengan semakin dekatnya batas waktu pelaporan, Inspektorat Kabupaten Lebong mengimbau seluruh pejabat untuk segera menyelesaikan kewajiban ini.
Pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas, tetapi juga merupakan bentuk transparansi serta komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
"Kami berharap seluruh pejabat segera menuntaskan pelaporan sebelum 31 Maret agar terhindar dari sanksi yang telah ditetapkan," tukasnya.