Radarkoran.com- Makan sahur merupakan kegiatan makan dan minum sebelum terbitnya fajar, yang dilakukan oleh umat Islam yang berpuasa selama Ramadan. Makan sahur dilakukan pada sepertiga malam atau sebelum adzan subuh dikumandangkan. Dengan makan sahur yang dilaksanakan supaya, mulai dari terbit fajar sampau terbenam matahari anda bisa menahan diri dari lapar dan haus serta dari hal - hal yang membatalkan puasa.
Bahkan supaya makan sahur anda lebih berkah dianjurkan membaca niat 'Nawaitu shauma ghadin an ada'i fardhi syahri Ramadhana hadzihis sanati lillahi ta'ala'. Yang artinya, 'Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban puasa Ramadan tahun ini karena Allah Ta'ala'.
Berkaitan dengan makan sahur, ada juga mungkin terlewatkan untuk makan sahur atau terbangun dari tidur setelah adzan subuh dukumandangkan. Sehingga dengan tidak makan sahur bisa saja menjadi alasan untuk tidak melaksanakan puasa. Padahal tidak makan sahur, sehingga tidak berpuasa merupakan kesalahan persepsi. Selanjutnya, begini penjelasan jika makan sahur terlewatkan, apakah boleh berpuasa atau tidak?
Dikutip Radarkoran.com dari Liputan6.com, pada Rabu 5 februari 2025, salah satu sunah dalam berpuasa adalah makan sahur. Sebelum menjalankan ibadah puasa, umat Islam dianjurkan untuk makan sahur. Selain makan dan minum, makan sahur bisa berupa menyantap sesuatu walaupun hanya seteguk air. Puasa memang merupakan hal yang wajib bagi umat umat yang sudah cukup umur atau baligh, tapi makan sahur memang bukanlah sebuah ibadah yang di wajibkan dalam Islam atau sebuah aktivitas yang harus dilakukan. Tapi makan sahur sangat di anjurkan karena bisa memberikan energi kepada tubuh agar mampu menjalankan ibadah puasa seharian.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
BACA JUGA:Plt Kemenag Kepahiang, Abdullah Safari Ramadan di Daerah 3T
'Bersantap sahurlah kalian, karena dalam sahur itu ada keberkahan,' (HR al-Bukhari).
Rasulullah SAW bersabda tentang keutamaan sahur:
'Bersahur itu adalah suatu keberkahan, maka janganlah kamu meninggalkannya, walaupun hanya dengan seteguk air, karena Allah dan para malaikat bersalawat atas orang-orang yang bersahur (makan sahur)' (HR Ahmad).
Hukum makan sahur:
Meski anjuran makan sahur kuat ditekankan Rasulullah, tidak ada hadis atau dalil yang mewajibkan seseorang untuk makan sahur. Dalam ajaran Islam, tidak pernah ada aturan yang menyatakan bahwa inti puasa atau syarat wajib puasa adalah sahur. Hukum makan sahur adalah sunah, karena dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Bahkan, Rasulullah tidak pernah mengajarkan di antara syarat sahnya puasa adalah makan sahur. Dengan itupula, puasa seseorang tetap sah meski pagi harinya tidak makan sahur. Ini artinya, hukum puasa tanpa makan sahur, puasanya tetap sah di mata Allah SWT.
'Dari Aisyah RA berkata, 'Suatu hari, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemui kami dan bertanya, 'apakah engkau punya makanan?' Kami menjawab, 'Tidak.' Kemudian beliau bersabda, 'Kalau begitu, saya akan puasa'. Jadi hukum melewatkan sahur, puasanya adalah sah karena sahur bukanlah syarat wajib puasa.