Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memutuskan untuk memperpanjang kontrak atau masa kerja para tenaga Non ASN atau honorer yang telah dilakukan evaluasi dalam beberapa bulan terakhir.
Keputusan perpanjangan kontrak tenaga Non ASN ini ditandai dengan dikeluarkannya surat edaran tentang Perpanjangan Masa Kerja Tenaga Nom ASN Hasil Evaluasi Tenaga Non ASN dari masing-masing OPD yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni.
Dalam edaran yang ditujukan kepada Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu tersebut memuat tiga poin terkait perpanjangan masa kinerja tenaga Non ASN. Pertama, tenaga Non ASN yang terdata dalam pangkalan database BKN dan telah ikut seleksi PPPK Tahap 1 serta yang ikut seleksi CPNS Tahun 2024 untuk dapat direkomendasi perpanjangan masa kerjanya.
Kedua, tenaga Non ASN baik yang masuk dalam pangkalan database BKN, ikut seleksi PPPK Tahap 2 dan Tenaga Non ASN yang masa kerjanya minimal 2 Tahun, ikut seleksi PPPK direkomendasikan untuk diperpanjang masa kerjanya.
"Surat Keputusan Perpanjangan Masa Kerja Tenaga Non ASN yang dimaksud poin 1 dan poin 2 TMT 1 Januari 2025," poin ketiga yang tertulis dalam edaran.
Kebijakan perpanjangan kontrak kinerja Non ASN ini berdasarkan Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat bulan Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Pastikan Gaji THL Segera Dibayarkan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi mengatakan, penataan tenaga Non ASN dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dimana yang diutamakan tenaga honorer yang masuk dalam database BKN dan ikut seleksi baik tahap 1 maupun 2.
"Begitu juga dengan yang masuk database tapi ikut seleksi CPNS, juga dipertimbangkan dan direkomendasikan diperpanjang masa kerjanya," ujarnya.
Melalui perpanjangan kinerja tenga Non ASN ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi tenaga Non ASN sebelum pelaksanaan pengadaan seleksi ASN selanjutnya. Selain itu, perpanjangan ini juga akan mendukung optimalisasi pelayanan publik disetiap OPD dilingkungan Pemprov Bengkulu.