Radarkoran.com - Zakat fitrah adalah salah satu amalan yang pelaksanaannya diwajibkan kepada setiap umat Muslim. Adapun zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadan sebelum Hari Idul Fitri tiba.
Lantas, berapa besaran zakat fitrah tahun 1446 H/ 2025 M? Simak informasi di bawah ini.
Besaran Zakat Fitrah 1446 H / 2025 M
Baznas RI untuk Kabupaten Kepahiang telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim adalah sebesar Rp 44. 000 atau setara 2,75 kg atau 11 canting beras premium untuk wilayah Kabupaten Kepahiang. Baznas Kabupaten juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp 60.000 per jiwa per hari.
Cara Bayar Zakat Fitrah Online
Baznas menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online. Ini caranya, :
- Buka situs https://baznas.go.id/bayarzakatfitrah
- Lalu, pilih jenis dana zakat dengan "Zakat Fitrah"
- Masukkan jumlah jiwa yang hendak membayar zakat fitrah. Kemudian, akan muncul secara otomatis besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan (sesuai jumlah jiwa)
- Lengkapi data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan email
- Lalu, checklist kolom pernyataan
- Klik tombol "Pilih Pembayaran" untuk lakukan pembayaran