Radarkoran.com - Bupati Rejang Lebong, H. Muhammad Fikri, SE, M.AP mengancam akan melakukan evaluasi terhadap izin operasional pangkalan atau sub distributor gas elpiji 3 kg yang menjual gas subsidi tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Jika ada pangkalan atau sub distributor yang menjual gas LPG 3 kg melebihi HET, jangan kaget nanti izin nya kita evaluasi, karena itu konsekuensinya," ucap Bupati Fikri.
Diketahui jika HET elpiji 3 kg di wilayah Rejang Lebong saat ini ditetapkan sebesar Rp 20.000 per tabung.
"Kami pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan di lapangan," tambah Bupati.
Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat mendapatkan elpiji 3 Kg dengan harga yang sesuai. Selain itu, Pemkab Rejang Lebong juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan distribusi elpiji 3 kg agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
"Makanya kemarin kita sudah keluarkan surat edaran (SE) terkait pengawasan distribusi gas LPG ini sebagai bentuk penegasan," tutur Bupati.
BACA JUGA:Titik Lokasi Pasar Murah di Rejang Lebong Diperbanyak, Ini Jadwalnya
Bupati juga mengimbau masyarakat agar turut serta dalam pengawasan dan melaporkan jika menemukan adanya penjualan gas elpiji bersubsidi dengan harga yang tidak sesuai aturan.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan jika ada pangkalan yang menjual di atas HET. Hal ini demi menjaga ketersediaan dan kestabilan harga elpiji di wilayah kita," tambahnya.
Meskipun beberapa waktu lalu ada penambahan jumlah kuota gas elpiji 3 kg yang masuk ke Rejang Lebong, tetap artinya pengawasan terhadap pendistribusiannya terus dilakukan.
Sebelumnya, Bupati Rejang Lebong juga meminta para camat di wilayahnya untuk menginstruksikan kepala desa dan lurah agar turut serta dalam pengawasan distribusi elpiji 3 kg bersubsidi.
Kemudian para kepala desa dan lurah diminta melaporkan kepada Bupati melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Rejang Lebong, apabila ditemukan pelanggaran dalam distribusi LPG bersubsidi.
"Kalau ada kejanggalan atau pelanggaran dalam pendistribusian gas elpiji, segara kami minta kades dan lurah untuk segera melapor ke OPD terkait," demikian Bupati Fikri.