BENGKULU RK - Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh partai politik baik dalam bentuk baliho ajakan memilih calon anggota legislatif tertentu maupun ajakan memilih calon presiden semakin banyak terpasang dan bertebaran di lingkungan masyarakat maupun jalan-jalan protokol dan tempat-tempat startegis lainnya.
Akan tetapi, banyak pemasangan APK yang dilakukan tidak menutup kemungkinan menyalahi aturan, di mana baliho dipasang memenuhi median jalan, tempat terbuka hijau, dan tempat yang dilarang pemasangan APK seperti pepohonan dan lainnya.
Bahkan, untuk pemasngan APK di beberapa daerah menyebabkan kerugian dan korban jiwa karena tertimpa baliho kampanye maupun kecelakaan dan lainnya.
Menyikapi hal ini, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, MMA meminta pihak terkait untuk dapat menertibkan APK yang tidak memenuhi ketentuan pemasangan, terutama yang berada di median jalan.
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Netralitas, Tiga Lembaga Laporkan Pj Walikota Bengkulu
"Saya minta segera, karena di median jalan itu menggangu. Mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan," kata Gubernur Rohidin saat diwawancarai pada Jumat, 12 Januari 2024.
Selain itu, gubernur Rohidin juga meminta agar semua pihak sama-sama mengawasi dan menertibkan APK yang tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian.
"Saya kira sama-samalah kita menertibkan. Juga saya minta kepada teman-teman partai politik, kemudian para calon anggota legislatif, tolong untuk baliho yang besar-besar di median jalan itu cukup menggangu," singkatnya.