"Pelaku juga mengaku memiliki teman bernama Krismartoyo sebagai dukun pengganda uang, juga mengaku kenal seseorang dukun pencari jodoh bernama Kakang," ujar Twedi saat membeberkan kasus tersebut di Polres Jakarta Barat.
Namun, kedua nama yang disebut pelaku tersebut hanya sosok fiktif saja. Sebab sampai dengan pemeriksaan lalu, Jamet tidak bisa membuktikan siapa kedua orang yang diakuinya bisa menggandakan uang tersebut.
Terpedaya pelaku, kedua korban pun akhirnya menuruti kata-kata korban melakukan ritual penggandaan uang dan enteng jodoh. Saat itu, korban TSL menjalankan ritual penggandaan uang dengan menyediakan duit tunai Rp 50 juta sesuai arahan pelaku.
Sementara korban ES melakukan ritual untuk mendapatkan jodoh.
Terhadap korban TSL, pelaku memimpin ritual penggandaan uang di dalam rumah. Sedangkan korban ES diminta menjalani ritual enteng jodoh di kamar mandi. Namun rupanya ritual penggandaan uang yang dilakukan pelaku bersama korban tak membuahkan hasil hingga membuat korban TSL kesal.
Hal itu membuat korban mencaci maki pelaku.
Tersinggung, pelaku langsung menganiaya korban TSL hingga tewas dengan cara memukul memakai besi dan mencekik memakai tali rafia.