Utang Puasa Orang yang Sudah Meninggal Bisa Digantikan?, Ini Penjelasannya

Senin 17 Mar 2025 - 10:02 WIB
Reporter : Iyus Ismail
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Melaksanakan puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim baik laki-laki maupun perempuan yang telah memenuhi syarat dan wajib diganti (qadha') apabila meninggalkannya.

Namun, bagaimana jika seseorang meninggal dunia tapi utang puasa yang belum sempat dibayarkan? Apakah kewajiban tersebut tetap berlaku? Bolehkah utang puasanya digantikan oleh orang lain? Untuk mengetahuinya, simak penjelasannya berikut ini.

 

Hukum Mengganti Puasa Ramadan

Mengganti (qadha') puasa Ramadan memiliki landasan hukum yang jelas, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 184. 

 

Hukum Mengganti Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Jika seorang Muslim sakit dan tidak mampu berpuasa hingga akhirnya meninggal dunia sebelum sempat membayar utang puasanya, para ulama sepakat bahwa utang puasanya terhapus.

Namun, bagaimana jika seseorang sempat sembuh dari sakitnya, tetapi belum sempat mengganti puasanya lalu meninggal dunia? Dalam kasus ini, para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan bahwa keluarganya harus menggantinya dengan puasa qadha', sementara yang lain berpendapat cukup dengan membayar fidyah.

Mengapa pendapat ini berbeda? Dikutip dari buku Seri Fiqih Kehidupan (5), hal ini terjadi karena terdapat dua dalil yang berbeda pandangan. Dalil pertama menyebutkan bahwa utang puasa almarhum harus diganti dengan puasa qadha' oleh keluarganya. Sedangkan dalil kedua menyatakan bahwa membayar fidyah saja sudah cukup.

Keluarga almarhum dapat menentukan langkah mana yang diambil, baik melakukan puasa qadha' atau membayar fidyah, sesuai dengan pandangan ulama yang diyakini.

BACA JUGA:Ketentuan Puasa Ramadan Saat Melakukan Perjalanan Jauh

1. Mengganti Puasa dengan Qadha Puasa

Mengganti puasa orang yang sudah meninggal dengan mengqadha puasa didukung oleh banyak ahli hadits, termasuk para ulama dalam mazhab Asy-Syafi'iyah.

Selain itu, pendapat ini juga diperkuat oleh Abu Tsaur, Al-Auza'i, dan mazhab Adz-Dzahiriyah. Mereka menggunakan dalil dari hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim melalui Aisyah radhiyallahu anha, yang artinya: "Barangsiapa meninggal dunia sedang ia masih mempunyai utang puasa, maka dibayarkan oleh walinya."

Kategori :