Puluhan ASN Belum Sampaikan LHKPN, Inspektorat Lebong Siapkan Peringatan

Selasa 18 Mar 2025 - 16:18 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Mendekati batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat masih ada puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Lebong belum menuntaskan kewajiban mereka. 

Data dari Unit Pengelola LHKPN Inspektorat Kabupaten Lebong, dari total 149 pejabat yang wajib melapor, masih ada 36 pejabat yang belum memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN. Padahal, batas waktu penyampaian laporan ini hanya tersisa hingga 31 Maret 2025.

Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, melalui Kasubbag Kepegawaian, Suryadi, S.Sos, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat peringatan ketiga bagi para pejabat yang belum melaporkan LHKPN.

"Suratnya sudah kami naikkan ke meja Sekda, saat ini masih menunggu untuk segera dilayangkan ke masing-masing pejabat yang belum lapor LHKPN," ungkap Suryadi.

BACA JUGA:28 Maret Mulai Cuti Idul Fitri, ASN Lebong Masuk Lagi 7 April

Ia menegaskan bahwa penyampaian LHKPN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat sesuai instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Oleh karena itu, Inspektorat mengimbau kepada pejabat yang bersangkutan untuk segera menuntaskan laporan mereka sebelum batas waktu yang ditentukan.

"Penyampaian laporan ini adalah bentuk transparansi dalam pengelolaan kekayaan pejabat negara. Jadi, kami harap seluruh pejabat segera melaporkan aset mereka, baik yang bergerak maupun tidak bergerak," pungkasnya. 

 

Kategori :