Penggunaan DD Tahap I, Inspektorat Ingatkan Aturan

Kantor Inspektorat Lebong--EKO/RK
Radarkoran.com - Dana Desa (DD) tahap I tahun 2025 mulai direalisasikan oleh 93 desa yang ada di Kabupaten Lebong. Terkait hal ini Inspektorat Kabupaten Lebong mengingatkan agar setiap Kades dan perangkatnya untuk berhati-hati dan bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran tersebut.
"Kami mengimbau agar semua desa yang menerima kucuran DD dan ADD benar-benar menggunakan anggaran tersebut sesuai peruntukan yang telah tertuang dalam APBDes. Dana ini harus memberi manfaat nyata untuk masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi," kata Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE.
Ia menekankan, pentingnya pengawasan dan monitoring terhadap penggunaan anggaran desa, baik oleh pihak kecamatan maupun oleh internal pemerintahan desa sendiri.
"Hal ini bertujuan agar seluruh proses pembangunan, baik fisik maupun non-fisik, berjalan dengan baik dan tidak menyalahi aturan," lanjutnya.
Ditambahkannya, Inspektorat Lebong juga akan melaksanakan audit reguler terkait penggunaan dana desa. Hanya saja, waktu pelaksanaannya akan dibahas dalam rapat internal Inspektorat Lebong.
BACA JUGA:80 Persen CPNS Luar Daerah Sudah Miliki KTP Lebong
BACA JUGA:Wajib PBBP2 Bakal Dikenakan Denda 1 Persen Jika...
"Untuk pelaksanaan audit dana desa nanti akan kita bahas dalam rapat internal, karena saat ini proses audit dana BOS masih berlangsung," tambahnya.
Menurut Nurmanhuri, inti dari pemeriksaan ini bersifat pembinaan, bukan semata-mata mencari kesalahan, dengan tujuan utama memastikan pengelolaan dana BOS maupun DD berjalan sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku.
"Jadi audit penggunaan dana BOS maupun DD merupakan agenda rutin tahunan Inspektorat Kabupaten Lebong. Kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan anggaran," tukasnya.