Zakat Profesi dalam Islam: Penjelasan, Dalil dan Cara Menghitung

Rabu 19 Mar 2025 - 09:42 WIB
Reporter : Iyus Ismail
Editor : Eko Hatmono

BACA JUGA:Zakat Pertanian Dalam Islam, Penjelasan dan Cara Menghitungnya

Minimal Nisab, Waktu, dan Kadar Zakat Profesi

Dasar hukum wajib untuk zakat profesi yang dikeluarkan fatwa MUI punya syarat dan ketentuan yang berlaku. Seperti pendapatan yang dimiliki seorang muslim telah mencapai nisab minimal dalam satu tahun (haul) senilai emas 85 gram.

Adapun MUI juga menetapkan bahwa zakat penghasilan bisa dikeluarkan saat menerima gaji jika sudah mencukupi nisab yang telah ditentukan. Tetapi bila belum mencapai nisab, maka pendapatan selama setahun diakumulasi, kemudian zakat dikeluarkan bila penghasilan bersihnya mencapai nisab. 

Badan Amil Zakat Nasional melalui laman resminya tentang Nisab Zakat Pendapatan, menyatakan bila seseorang dikatakan fardhu untuk mengeluarkan zakat profesi bila penghasilan yang didapatnya sudah mencapai nisab 85 gram per tahun.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nisab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Apabila profesi yang dijalankan tidak tetap dan pendapatan sebulannya tidak mencapai nisab, maka bisa dikumpulkan dan dihitung selama satu tahun untuk kemudian ditunaikan zakat jika gaji bersihnya cukup nisab.

 

Cara Menghitung Zakat Profesi

Terdapat rumus perhitungannya yakni: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Misal, harga emas hari ini seharga Rp 964.066 per gram, maka nisab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp 81.945.667.

Pendapatan Z sebanyak Rp 10.000.000 per bulan, atau Rp 120.000.000 per tahun. Jadi, penghasilan Z sudah dikategorikan wajib zakat. Maka zakat profesi yang bisa dikeluarkan oleh Z sebesar Rp250.000 per bulan. Nilai ini diperoleh dari 2,5% x Rp 10.000.000.

 

Kategori :