Masyarakat Diimbau Segera Urus PBG

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Rejang Lebong, Mhd Fani Soeliantara--GATOT/RK
Radarkoran.com - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong mengimbau masyarakat untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum membangun atau merenovasi bangunan, baik untuk hunian maupun usaha.
PBG ini adalah persyaratan penting untuk memastikan legalitas bangunan dan juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Rejang Lebong, Mhd Fani Soeliantara mengatakan, PBG merupakan dokumen penting menggantikan Izin Mendiri Bangunan (IMB) dan harus diajukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Keberadaan PBG tidak hanya menjamin kesesuaian bangunan yang didirikan dengan rencana tata ruang, tetapi juga memastikan keamanan dan keselamatan bagi penghuninya.
"PBG juga menjadi dokumen legalitas penting yang sangat berguna dalam proses perizinan usaha maupun pengajuan permodalan ke perbankan," kata Fani pada Rabu, 21 Mei 2025.
Ia menambahkan, kepatuhan masyarakat dalam mengurus PBG juga memiliki dampak yang positif bagi kemajuan daerah karena dapat meningkatkan PAD.
"Jika semakin banyak masyarakat kita yang mengurus PBG, maka semakin besar pula penerimaan PAD yang bisa digunakan untuk mendukung pembangunan daerah," imbuhnya.
BACA JUGA: Dorong Pelajar Melek Hukum, Kejari Rejang Lebong Optimalkan Program JMS
Lebih jauh, Pemkab Rejang Lebong tidak hanya memberikan himbauan saja agar masyarakat mengurus PBG, namun juga memberikan berberapa kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus PBG mereka.
Pemkab Rejang Lebong memastikan akan memberikan pelayanan publik yang cepat dan efisien untuk proses rekomendasi PBG di Dinas PUPRPKP.
Selain itu, Fani menyebut, khusus pada Bidang Cipta Karya, pengurusan PBG dapat diselesaikan maksimal dalam tujuh hari kerja, asalkan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap.
"Dengan kemudahan ini, diharapkan masyarakat lebih proaktif dalam mengurus PBG demi kepastian hukum atas bangunan yang mereka miliki," ujarnya.