4. Konfirmasi oleh Pemilik Kendaraan
Setelah menerima surat tilang, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi dalam waktu yang telah ditentukan. Konfirmasi ini bisa dilakukan melalui situs resmi ETLE atau dengan datang langsung ke kantor polisi yang ditunjuk.
Ada beberapa opsi yang bisa dipilih pemilik kendaraan setelah menerima surat konfirmasi:
-Mengakui pelanggaran dan mengikuti prosedur pembayaran denda.
-Mengajukan keberatan jika merasa tidak melakukan pelanggaran, dengan membawa bukti pendukung ke kantor polisi.
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi dalam batas waktu yang ditentukan, STNK kendaraan dapat diblokir hingga denda tilang dibayarkan.
5. Pembayaran Denda Tilang
Setelah mengkonfirmasi pelanggaran, pemilik kendaraan harus membayar denda melalui metode yang telah disediakan. Pemilik dapat membayar denda dari tilang elektronik melalui beberapa cara, di antaranya:
-Transfer bank menggunakan kode BRIVA (BRI Virtual Account) dengan nomor yang sudah tercantum dalam surat;
-Aplikasi e-wallet yang bekerja sama dengan pemerintah;
-Datang langsung ke bank yang ditunjuk.