BENGKULU RK - Dalam beberapa waktu terakhir jembatan elevated Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) di Dusun Besar Kota Bengkulu maupun beberapa jembatan lainnya di wilayah Kota Bengkulu dipenuhi dengan Alat Peraga Kampanye (APK).
Bendera partai politik yang dipasang di sisi kanan serta kiri jembatan yang baru diresmikan tersebut dinilai melanggar pemasangan APK serta membahayakan para pengendara.
Terkait dengan hal ini, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah mengatakan kewenangan dalam pengertiban APK menjadi kewenangan Bawaslu kabupaten/kota, seperti halnya di kawasan jembatan eleveted DDTS.
"Kewenangan Bawaslu itu bukan persoalan tertib menertibkan, itu yang pertama. Yang kedua, yang berada di jembatan itukan fasilitas pemerintah atau fasilitas umum, tadi saya juga konfirmasi karena inikan berada di wilayah kerjanya Bawaslu kota," sampainya.
Dari konfirmasi yang dilakukan, Fahamsyah menyebut jika pihknya telah mendapatkan informasi jika Bawaslu Kota telah menyampaikan imbauan penertiban pada kawasan jembatan elevated tersebut secara persuasif kepada partai politik.
BACA JUGA:Penataan DDTS Ditarget Tuntas Triwulan Ketiga 2024
"Jadi tidak hanya partai politik yang dipasang saja, tetapi partai politik lainnya juga diimbau untuk tidak memasang di fasilitas-fasilitas umum. Karena untuk tempat-tempat yang tidak diperuntukan pemasangannya memang tidak diperkenankan," imbuhnya.
Selain itu, Bawaslu Provinsi Bengkulu juga akan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait seperti Satpol PP untuk memastikan penertiban jika dalam beberapa waktu kedepan tidak dilakukan penertiban.
"Jadi kita bukan melakukan pembiaran ya, Bawaslu sudah melakukan pendekatan persuasif. Hal ini sudah dilakukan oleh Bawaslu Kota Bengkulu," singkat Fahamsyah.