Radarkoran.com - Dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Kepahiang dan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, ditutup sementara waktu. Ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH.
Dijelaskan Kapolres, pelayanan pembayaran pajak kendaraan dan penerbitan SIM ini, mulai tutup pada 28 Maret 2025 mendatang.
"Kalau hari ini dan besok masih buka, tapi lusa atau tepatnya pada 28 Maret 2025 nanti, sudah resmi tutup," ujar Kapolres, pada Rabu 26 Maret 2025.
Menurut Kapolres, penutupan pelayanan ini hanya bersifat sementara waktu. Pasalnya pelayanan pembayaran pajak dan penerbitan SIM ini, akan dibuka kembali usai cuti bersama Idul Fitri 1446 H, tepatnya pada 8 April 2025.
BACA JUGA:Sport Centre Kepahiang Bakal Seluas 13 Ha, Bupati Zurdi Nata : Jika Hibah Disetujui Kita Buat DED
"Buka kembali pada 8 April 2025, tepatnya setelah cuti Idul Fitri 1446 H nanti," sambungnya.
Dijelaskan Kapolres, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis pada periode 28 Maret - 7 April 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 8 April - 15 April dengan mekanisme perpanjangan SIM.
"Sebaliknya, bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada twnggang waktu tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," demikian Kapolres.