Cara Berdagang yang Baik Menurut Islam, Ini Penjelasannya

Jumat 11 Apr 2025 - 09:54 WIB
Reporter : Iyus Ismail
Editor : Eko Hatmono

Rasulullah SAW bersabda, "Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak engkau miliki." (HR Ahmad, Abu Daud, An Nasai)

BACA JUGA:4 Tips Agar Salat Bisa Khusyuk, Lakukan Hal Ini!

3. Barang yang Dijual Dapat Diserahterimakan

Maksud dari barang yang diperjualbelikan harus dapat diserahterimakan adalah bahwa jika barang yang dijual tidak nyata atau tidak jelas, maka transaksi tersebut dianggap tidak sah. Contohnya adalah menjual burung yang sedang terbang di udara, ayam yang telah kabur dari kandang, dan situasi serupa lainnya.

Transaksi jual beli semacam ini mengandung unsur gharar atau spekulasi. Oleh karena itu, jual beli seperti ini diharamkan karena barangnya tidak dapat diserahterimakan secara pasti.

 

4. Tidak Menimbun dan Monopoli Barang Tertentu

Rasulullah SAW melarang kita sebagai umat Islam untuk menimbun dan memonopoli barang tertentu dengan tujuan untuk kepentingan pribadi. Hal ini dapat menyulitkan orang lain. Rasulullah SAW bersabda:

"Tidaklah seseorang menimbun barang, melainkan pelaku maksiat," (HR Muslim)

 

5. Bersikap Lemah Lembut dan Mempermudah

Baik penjual maupun pembeli harus saling bersikap lembut dan tidak keras satu sama lain. Pembeli tidak boleh mengurangi hak penjual dengan menawar harga terlalu rendah sedangkan penjual juga tidak boleh menetapkan harga yang terlalu tinggi.

 

Kategori :