Radarkoran.com - Sekolah negeri di bawah naungan Pemkab Rejang Lebong diingatkan untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik.
Larangan ini berlaku mulai dari jenjang TK/PAUD, SD hingga SMP sebagai bagian dari program 100 hari kerja bupati dan wakil bupati Rejang Lebong yang menempatkan pendidikan sebagai hak dasar, bukan beban finansial bagi keluarga.
"Kami ingin pastikan tidak ada satu anak pun yang tertinggal hanya karena alasan biaya. Pendidikan dasar di Rejang Lebong harus benar-benar gratis, tanpa pungutan terselubung," jelas Bupati Rejang Lebong, H. Muhammad Fikri, SE, M.AP.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, menindaklanjuti instruksi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi yang melarang keras segala bentuk pungutan di sekolah.
Larangan ini mencakup penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS), pelaksanaan study tour berbayar, kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah, hingga iuran yang selama ini membebani orang tua siswa.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Siapkan Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
"Lebih dari sekadar larangan administratif, kebijakan ini dipandang sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap rakyat kecil," ucapnya.
Bupati Fikri juga menegaskan, pendidikan adalah jalan utama keluar dari kemiskinan dan ketimpangan sosial, sehingga tidak boleh ada penghalang apa pun termasuk biaya.
Tidak hanya soal pungutan, kebijakan ini juga mencakup larangan penahanan ijazah bagi siswa yang telah menyelesaikan pendidikan, namun belum mampu melunasi pembayaran tertentu.
"Kalau kita ingin masa depan Rejang Lebong lebih baik, maka pastikan setiap anak hari ini mendapat pendidikan yang layak, tanpa terkendala biaya. Pendidikan gratis bukan slogan, tapi komitmen," singkatnya.