Sidang Perdana, Mantan Gubernur Bengkulu Tidak Ajukan Eksepsi

Senin 21 Apr 2025 - 18:44 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Diketahui, sidang lanjutan atas perkara korupsi yang menjerat ketiga terdakwa tersebut akan dilanjutkan pada Rabu, 30 April 2025 dengan menghadirkan sejumlah saksi. 

Ketiga terdakwa didakwa secara primair dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Kategori :