Radarkoran.com -Musyawarah pra pelaksanaan, atau sering disebut Musdes pra pelaksanaan, wajib dilakukan oleh desa untuk membahas dan menyepakati rencana kegiatan yang akan dilaksanakan, terutama terkait dengan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Kepahiang, Latifah Rabbani mengatakan, Musdes pra pelaksanaan bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terkait (Pemerintah Desa, BPD, masyarakat) memiliki pemahaman yang sama mengenai rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. Serta untuk menyepakati berbagai hal penting yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan tersebut. Musdes pra pelaksanaan biasanya diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan fasilitasi dari Pemerintah Desa.
"Musdes Pra pelaksanaan itu wajib, karena sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat sekitar," sampainya,
BACA JUGA: Permu Bawah Gelar Musdes Pra Pembangunan dan Rembuk Stunting TA 2025
Ia juga menjelaskan, Musdes pra pelaksanaan memiliki beberapa manfaat. Yakni, meningkatkan keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa, Memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, mencegah terjadinya kesalahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan. Selain itu, Meningkatkan kerjasama dan solidaritas antar warga desa.
"Dengan itupula, Musdes pra pelaksanaan merupakan kegiatan yang penting dan wajib dilakukan oleh desa untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik, efektif, dan efisien, serta dengan partisipasi aktif dari masyarakat," pungkas Latifah.