Radarkoran.com - Program Dana Kelurahan dipastikan kembali bergulir tahun 2025. Sebanyak 11 kelurahan di Kabupaten Lebong akan mendapatkan dana kelurahan masing-masing Rp 200 juta.
Lantas kapan dana kelurahan 2025 cair? Plt Kabid Anggaran BKD Lebong Elvan Wardiansyah, S.AB, M.AP menjelaskan pencairan dana kelurahan tahun 2025 di Kabupaten Lebong tinggal menunggu instruksi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Teranyar pihaknya sudah menyampaikan laporan terkait dengan sisa dana kelurahan tahun 2024 sebesar Rp 128 juta yang tidak terserap kepada Kemenkeu sebagai salah satu syarat agar dana kelurahan 2025 ditransfer.
"Sudah kami laporkan. Saat ini tinggal menunggu instruksi lebih lanjut dari kementerian keuangan, " kata Elvan.
Dilanjutkan Elvan, pagu Dana Kelurahan tahun 2025 yang diterima Kabupaten Lebong yaitu sebesar Rp 2,2 Miliar. Dana tersebut akan dibagi rata ke 11 kelurahan yang ada di wilayah ini. Artinya, setiap kelurahan di Kabupaten Lebong akan mendapatkan Dana Kelurahan tahun 2025 sebesar Rp 200 juta. Jumlah ini sama dengan yang diterima tahun 2024 lalu.
"Tidak ada kenaikan maupun penurunan, jumlahnya masih sama dengan Dana Kelurahan tahun sebelum-sebelumnya, " lanjutnya.
Terkait dengan teknis pencairannya, Elvan mengatakan juga masih sama dengan tahun sebelumnya. Dana kelurahan akan dicairkan 2 tahap. Tahap pertama 50 persen kemudian tahap kedua juga 50 persen.
BACA JUGA: Seleksi Capaskibraka Tingkat Provinsi: 3 Peserta Kabupaten Lebong Gugur Tes Kesehatan
"Untuk mencairkan dana kelurahan tahap dua, masing-masing pemerintah kelurahan harus menyempaikan laporan penggunaan tahap pertama sebagai salah satu syaratnya, " lanjut Elvan.
Dana Kelurahan dapat dimanfaatkan pemerintah kelurahan untuk pembangunan infrastruktur maupun program pemberdayaan masyarakat. Sama
dengan dengan program dana kelurahan tahun sebelumnya.
"Kami berharap dana kelurahan ini nantinya bisa digunakan sebaiknya untuk mempercepat program pembangunan khususnya di wilayah
kelurahan, " singkatnya.