Atasi Sampah di Kabupaten Kepahiang: Bupati Zurdi Nata Instruksikan Kelurahan Segera Bentuk KUB

Kamis 15 May 2025 - 17:30 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang saat ini juga tengah fokus dalam upaya menangani permasalahan sampah yang selama ini masih sering terjadi. Baru-baru ini, Pemkab Kepahiang juga sudah memerintahkan agar setiap kelurahan mengatasi masalah sampah rumah tangga di wilayahnya masing-masing. Dengan membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB), masing-masing kelurahan akan menjemput sampah ke rumah-rumah warga, kemudian sampah tersebut akan dibawa ke tempat transit hingga akhirnya dijemput oleh armada angkutan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang.

Menurut bupati, apabila kelurahan sudah siap untuk beroperasi dan telah membentuk KUB ini, maka pihaknya akan segera menutup operasional terhadap bank sampah yang ada di pusat kota, tepatnya di dekat Terminal Kepahiang.

"Kemarin kan sudah kita bahas, sampah di kelurahan akan di tanggulangi oleh masing-masing kelurahan. Jadi mereka harus bentuk KUB dulu, apabila siap operasional, maka nanti kita akan langsung tutup bank sampah di Terminal," ujar Bupati.

Menurut bupati, keberadaan bank sampah di pusat kota ini, acapkali mendapat kritik dari masyarakat. Bukan hanya merusak pemandangan saja, namun hal ini justru juga menimbulkan bau yang tidak sedap dan mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

"Memang sejatinya bank sampah ini tidak cocok untuk diletakkan di pusat kota, jadi nanti kita akan tutup segera," sambungnya.

BACA JUGA: Aset di Terminal Kepahiang Bakal Dimusnahkan: Sebelum Revitalisasi Dilaksanakan

Sebelumnya diberitakan bahwa, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip memastikan bahwa, Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan buang sampah sembarangan di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu sudah dirancang. Bahkan menurut bupati, saat ini Perbup tersebut sudah diserahkan ke Gubernur Bengkulu untuk dilakukan pengkajian. Apabila nanti sudah resmi disetujui, maka sejak saat itu pula Perbup tentang larangan buang sampah sembarangan ini akan langsung diberlakukan. Termaktub di dalam Perbup ini pula, sederet sanksi bagi para pelanggar juga sudah dicantumkan. Diantaranya, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan disanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu. Selain itu, sanksi lainnya juga akan diberlakukan. 

 

Kategori :