LKPD Tahun 2024, Pemkab Kepahiang Raih Opini WDP

Sabtu 24 May 2025 - 09:45 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Setelah sebelumnya sempat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 7 kali, Pemkab Kepahiang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan opini WDP atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 ini, telah diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus, S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Bengkulu II Ramzuhri, S.E., M.SI., Ak., CA., CSFA. kepada Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP dan Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro SE, M.Sc pada Jumat 23 Mei 2025 bertempat di kantor BPK Republik Indonesia perwakilan Provinsi Bengkulu. 

Raihan opini WDP ini menunjukkan bahwa laporan keuangan secara keseluruhan wajar, tetapi terdapat beberapa pengecualian atau kelemahan yang perlu diperbaiki. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang, maka BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," kata Kepala BPK RI Perwakilan provinsi Bengkulu, Arif Agus dalam rilis resminya. 

Lebih jauh, BPK menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan secara detail berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik. Serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.

Adapun pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK meliputi pengujian bukti-bukti yang mendukung angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih mendasarkan pada pertimbangan profesional Pemeriksa, termasuk penilaian risiko kesalahan penyajian yang material dalam laporan. keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. 

BACA JUGA:Komitmen Cegah Korupsi: Bupati Kepahiang Zurdi Nata Teken 8 Poin Ini, Apa Saja?

Dalam melakukan penilaian risiko, Pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas efektivitas pengendalian intern Pemerintah Kabupaten Kepahiang. 

"Pemeriksaan yang dilakukan BPK juga mencakup evaluasi atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang, serta evaluasi atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan," sampai Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Arif Agus. 

Sementara itu, adapun dasar opini WDP yang diraih oleh Pemkab Kepahing adalah terkait Belanja Barang dan Jasa dan pembayaran Pajak Pusat yang tidak sesuai kondisi senyatanya. 

Selain itu, terdapat beberapa permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus mendapatkan perhatian dan segera ditindaklanjuti antara lain, terdapat pengeluaran Kas atas Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat DPRD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Lalu terdapat pajak tahun 2024 atas Belanja SP2D UP dan/atau GU yang belum dibayarkan pada Sekretariat DPRD, serta pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada 3 SKPD.

Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti

rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. 

"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," ujar Arif Agus. 

Kategori :