"Kalau Gubernur punya kewenangan ini insyaallah sudah kita gunakan, tetapi kewenangannya itu ada di pemerintah pusat misalnya berapa formasi yang disetujui, formasi apa saja yang disetujui, berapa banyaknya, tentunya adalah kewenangan pemerintah pusat. Tetapi kita juga perhatikan belanja pegawai yang ada di Pemprov," ujarnya.
Ditambahkan Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, pada prinsipnya pihaknya akan menindaklanjuti surat dari Kemenpan-RB terkait pengusulan formasi. Pengusulan ini sendiri tengah berproses baik untuk pengusulan formasi PPPK maupun CPNS.
Sedangkan terkait dengan apa yang disampaikan Forum PTT atau jenis jabatan disebutkan masih dalam pengkajian terlebih dahulu.
"Artinya ketika ABK (Analisis Beban Kerja) tidak tersiar pada sekolah dan jenis jabatan tidak ada, ini akan kita koordinasi dulu karena nantinya untuk menjadi formasi apa," paparnya.
BACA JUGA:Pembangunan SPAM KOBEMA Ditarget Tuntas Tahun Ini
Gunawan menyebut, pihaknya mengusulkan formasi sesuai dengan ketentuan Kemenpan-RB dan sesuai database BKD honorer yang terdata sebanyak 4.700 yang menyebar di OPD dan sekolah.
"Kita akan disesuaikan dengan skala prioritas kebutuhan, kalau kita mengusulkan kebutuhan kalau dari sisi kebutuhan memang masih sangat kurang. Tapi kita juga mengimbangi daripada regulasi dan keuangan daerah," tutup Gunawan.