Pemkab Rejang Lebong Komitmen Berantas Narkoba

Rabu 04 Jun 2025 - 17:17 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Hal demikian ditegaskan Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari, SE, MAP saat menghadiri langsung kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu di Kota Bengkulu, pada Selasa, 3 Juni 2025.

"Pemkab Rejang Lebong berkomitmen untuk terus mendukung pemberantasan narkoba demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika," sampai Bupati. 

Ia menambahkan, Pemkab Rejang Lebong terus melakukan langkah-langkah mitigasi melalui sinergitas dan kerja sama dengan BNNP serta pihak terkait lainnya, sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada BNNP Bengkulu. Berkat kerja keras dan sinergitas bersama, uoaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan barang haram ini dapat terus dioptimalkan," imbuh Bupati Fikri. 

Lebih jauh, sebagai upaya mengoptimalkan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Ini, Pemkab Rejang Lebong telah mengusulkan kepada BNNP Bengkulu agar segera memfasilitasi pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat kabupaten di Rejang Lebong. Pembentukan BNNK ini sebagai langkah strategis dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba secara berkelanjutan.

BACA JUGA:Ditarget Rampung Oktober 2025, Proyek Peningkatan Jalan Sukowati Curup Dikebut

BACA JUGA:Pemasangan LPJU di Jalan Sukowati Sampai Pos Kota Curup Dipercepat

"Kami sangat berharap pembentukan BNN Kabupaten di Rejang Lebong dapat segera diwujudkan, agar upaya pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi dapat dilakukan secara optimal dan terkoordinasi," sampainya.

Disisi lain, Bupati Fikri juga menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja BNNP Bengkulu dan aparat penegak hukum lainnya yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar di wilayah Rejang Lebong.

"Sebenarnya saya cukup terkejut, di tengah 100 hari pertama masa jabatan saya, justru muncul kasus besar seperti ini dari daerah yang saya pimpin. Hal ini menjadi keprihatinan serius," ujar Bupati Fikri.

Untuk diketahui, adapun barang bukti yang dimusnahkan oleh BNNP Bengkulu terdiri dari 2,5 kilogram sabu dan 3.384 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan tiga tersangka, di mana seluruhnya merupakan warga asal Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.

Kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam upaya memerangi peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. 

Kategori :