Pembatalan Kelulusan 4 Peserta Seleksi PPPK di Bengkulu Tengah Berawal dari Laporan Masyarakat

Sabtu 07 Jun 2025 - 17:11 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, telah memastikan membatalkan kelulusan 4 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi 2024.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi, Mashuri, SE, MM mengatakan, pembatalan kelulusan 4 peserta ini berawal dari laporan masyarakat.  

Berdasarkan laporan masyarakat, BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan investigasi hingga penelusuran terhadap laporan yang disampaikan tersebut. Setelah ditelusuri, ternyata empat peserta tersebut terbukti melakukan kecurangan dan melakukan manipulasi data.  

"Ada beberapa orang yang dilaporkan, namun 4 orang diantaranya kita nyatakan dibatalkan lulus. Kaena mereka terbukti melakukan kecurangan dengan melakukan manipulasi data ketika mendaftar seleksi PPPK tahap II," papar Mashuri. 

Lebih lanjut dirinya menerangkan, ke-4 orang yang kelulusannya dibatalkan ini, karena belum 2 tahun bertugas sebagai tenaga honorer. Sedangkan sesuai ketentuan yang berlaku, peserta yang mendaftar seleksi PPPK minimal harus sudah bertugas sebagai honorer selama 2 tahun. 

BACA JUGA:Disdikbud Bengkulu Tengah Tekankan Guru Harus jadi Kreator Konten Edukatif

Empat yang dibatalkan kelulusannya sebagai PPPK yakni IP yang mendaftar PPPK penempatan di Sekretariat DPRD. Kemudian Um yang mendaftar PPPK penempatan di kantor Kecamatan Pematang Tiga, WE yang mendaftar PPPK penempatan Kantor Kecamatan Pematang Tiga, dan KM yang mendaftar PPPK penempatan di SMPN 11 Bengkulu Tengah.  

"Jadi, keempat orang yang kelulusannya dibatalkan ini semuanya sama-sama melakukan manipulasi syarat pendaftaran. Mereka ini belum bertugas 2 tahun tapi diubah seakan-akan sudah bertugas sebagai honorer selama 2 tahun," terang Mashuri. 

Dia menambahkan, selagi ada informasi dan laporan masyarakat tentang kecurangan dalam tes PPPK seperti pemalsuan masa kerja belum 2 tahun dan lain sebagainya, maka akan ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi. Selanjutnya, jika yang bersangkutan terbukti melakukan kecurangan, maka kelulusan yang bersangkutan akan dibatalkan.

"Kami pastikan proses investigasi dan pembatalan kelulusan PPPK akan tetap dilakukan selagi ada laporan, yang kemudian laporan tersebut terbukti benar. 

Meskipun yang bersangkutan sudah dilantik, akan tetap bisa dibatalkan kelulusan PPPK-nya. Jadi kami ingatkan, peserta yang memanipulasi data lebih baik mengaku," ucapnya.

"Jadi, janganlah melakukan kecurangan dalam seleksi PPPK, cepat atau lambat pasti akan ketahuan juga. Apabila sudah ketahuan dan terbukti dapat kami pastikan akan dibatalkan kelulusannya," demikian Mashuri.

Kategori :