Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemerintah Desa (Pemdes) Temdak Kecamatan Sebarang Musi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melaksanakan evaluasi pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat pada tahun 2024. Evaluasi ini menjadi agenda tetap dalam mewujudkan pelayanan prima.
Dalam arahannya, Kepala Desa (Kades) Temdak, Yoni Carles menyampaikan, pejabat publik harus taat terhadap peraturan serta memiliki tanggung jawab di bidangnya masing-masing, dengan kata lain harus menjalankan tugas sesuai Tupoksi.
"Sebagai abdi masyarakat, kita harus taat terhadap peraturan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi-fungsi yang telah ditetapkan. Dan tentunya ini menjadi bagian kewajiban kita bersama," sampai Kades Temdak Yoni Carles, Kamis 25 Januari 2024.
Selanjutnya, Kades Yoni menyampaikan jika niat awal menjadi perangkat desa harus didasari untuk mengabdi dan melayani masyarakat. Selain itu, niat lainnya adalah memajukan desa dan mewujudkan kemakmuran masyarakat.
BACA JUGA:Tanam 2.000 Batang Pepaya California, Mantan Kades Temdak Raup Untung Besar, Ini Hitung-hitungannya
"Perangkat desa tidak hanya sebagai abdi masyarakat untuk membantu pengurusan administrasi di kantor saja. Namun kita sebagai perangkat desa harus siap melaksanakan pelayanan yang prima 24 jam sehari untuk masyarakat. Kalau tidak sanggup, jangan jadi perangkat desa," tegas Kades Yoni.
Dalam menjalankan program-program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes), Pemerintah Desa Temdak memiliki motto mengedepankan pelayanan prima.
"Jadi sesuai dengan motto, kami akan melaksanakan dan menunaikan pelayanan prima terhadap masyarakat desa kami," demikian Kades Temdak Yoni Carles. (hay)