Seharusnya, TPST memiliki fungsi yang sama yakni tempat pengumpulan sampah sebelum diangkut ke TPA, dengan adanya sistem kinerja dalam pengurangan sampah dengan cara sampah diolah menjadi kompos atau dimanfaatkan kembali.
"Idealnya tempat pengelohan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Kita berharap nantinya rencana-rencana ini dapat terlaksana. Sehingga sampah yang dibuang ke tempat pengolahan sampah terpadu tidak hanya ditumpuk, tapi diolah kembali, bahkan menjadi nilai ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat," demikian Swifanedi.
Kategori :