Tanpa APBD, Pemkab Rejang Lebong Bakal Kerjasama Pengadaan Mesin Insinerator

H. M. Fikri Thobari, SE, MAP--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bakal melakukan kerjasama untuk pengadaan masin insinerator atau mesin pengolah sampah tanpa APBD.
Hal demikian diketahui usai dilaksanakan pertemuan audiensi Bupati Rejang Lebong H. M. Fikri Thobari, SE, MAP bersama Wakil Bupati Dr. H. Hendri Praja, S.STP, M.Si dengan Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) Jakarta, Iwan Pangdjaja pada 23 Juli 2025 lalu di ruang kerja bupati.
Pertemuan audiensi yang merupakan tindak lanjut dari kunjungan Bupati Fikri ke PT CMC beberapa waktu lalu tersebut membahas rencana pengadaan insinerator tanpa menggunakan dana APBD serta membahas persoalan pengolahan limbah di Rejang Lebong.
Bupati Rejang Lebong, Fikri Thobari mengatakan, dari pertemuan audiensi yang dilaksanakan, PT. CMC menawarkan mesin insinerator yang tidak dibeli melalui APBD, melainkan melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di beberapa kelurahan.
BACA JUGA:Verifikasi PPPK 2024 Berlanjut, Pemkab Pastikan Transparansi dan Integritas
"Pengadaan mesin insinerator ini tidak menggunakan dana APBD kita. Cukup dengan KSO bersama KSM di Kelurahan Banyu Mas, Air Bang, dan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah, serta dua KSM lainnya di wilayah Selupu Rejang," ungkap Bupati Fikri.
Ia menambahkan, mesin insinerator yang ditawarkan memiliki kapasitas untuk mengolah 2 ton sampah per hari dan membutuhkan lahan shelter seluas 25 x 25 meter yang harus segera ditentukan agar ketiga kelurahan tersebut dapat dijadikan kawasan percontohan kelurahan bersih.
"Jika bisa peluncuran insinerator dapat dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025," ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Tetapkan Lokasi Sekolah Rakyat
PT. CMC sendiri menawarkan solusi pengolahan sampah yang ramah lingkungan berupa insinerator ramah lingkungan yang tidak memerlukan bahan bakar dan tidak membebani APBD. Dimana insinerator yang ditawarkan hanya menghasilkan limbah berupa abu sekitar 5 ons dari 10 kilogram sampah. Abu tersebut juga bisa dimanfaatkan sebagai bahan briket atau paving block.
Nantinya, pengoperasian insinerator akan sepenuhnya ditangani oleh pihak PT CMC, termasuk penyediaan operator, pengawas, serta suku cadang. Setelah delapan tahun masa kerja sama, insinerator akan menjadi milik daerah.
Selain pengolahan sampah, PT. CMC juga menyatakan kesiapan menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk pabrik tahu dan tempe di Kelurahan Sidorejo Curup. Di wilayah tersebut, terdapat sekitar 15 pabrik tahu-tempe yang limbah cairnya selama ini mencemari lingkungan. Dalam hal ini, PT. CMC menawarkan dan siap pengadaan IPAL berkapasitas kecil hanya sekitar Rp 400 juta.