Diperiksa Sekitar 6 Jam, Mantan Bupati Rejang Lebong Irit Bicara

Jumat 13 Jun 2025 - 16:43 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Mantan Bupati Rejang Lebong periode 2020-2024, Syamsul Effendi, menjalani pemeriksaan penyidik Kejari Rejang Lebong pada Kamis, 12 Juni 2025. Pemeriksaan ini berlangsung selama kurang lebih 6 jam.

Syamsul diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Kejari Rejang Lebong yakni terkait dengan dugaan korupsi honorarium Satpol PP Rejang Lebong periode tahun 2021-2022 yang sebelumnya telah ditetapkan satu orang tersangka. 

Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 6 jam, Syamsul Effendi enggan berkomentar panjang lebar mengenai pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Rejang Lebong. 

"Konfirmasi ke penyidik saja. Seputar Satpol PP," singkat Syamsul Effendi ketika keluar dari kantor Kejari Rejang Lebong sekitar pukul 19.15 WIB didampingi sopir pribadinya. 

Sementara itu, Kejari Rejang Lebong memastikan tetap profesional dalam menangani kasus ini dan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. 

"Kami telah selesai memeriksa salah satu saksi dalam perkara dugaan korupsi honorarium di Satpol PP tahun 2021-2022 yakni mantan Bupati Rejang Lebong periode 2020-2024," kata Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH.,MH.

BACA JUGA: Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Pemkab Rejang Lebong Sosialisasi Perbup Pajak dan Opsen MBLB

BACA JUGA:Dukung Visi Misi Pemkab Rejang Lebong, 5 OPD Inovatif Diberikan Penghargaan

Ia menuturkan, pemeriksaan terhadap mantan Bupati Rejang Lebong ini atas kuasanya saat menjabat dan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi honorarium Satpol PP Rejang Lebong di tahun 2021-2024.

"Seluruh surat keputusan honorer di Satpol PP ditandatangani oleh bupati. Sehingga kapasitas ini yang kami periksa dan fakta-fakta lainnya yang nanti mungkin akan disajikan di persidangan, khususnya fakta-fakta apa saja yang menjadi bahan dasra penyidik untuk meminta keterangan yang bersangkutan," tutur Kajari. 

Lebih jauh, Kejari Rejang Lebong memastikan akan terus memeriksa saksi-saksi lainnya terkait dugaan korupsi honorarium Satpol PP tersebut. 

"Yang pasti bergerak dan bertindak meminta keterangan lebih lanjut itu berdasarkan fakta. Apabila fakta-fakta mengarah kepada siapapun yang harus bertanggungjawab atas perkara ini, kami akan minta pertanggungjawaban kepada yang bersangkutan," tegas Kajari. 

Sementara itu, ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonau, pemeriksaan terhadap saksi Syamsul Effendi dilakukan sejak jam 11 siang, dan dipotong dengan waktu istirahat. 

"Kita periksa sekitar 5 sampai 6 jam dengan pertanyaan yang kita layangkan sekitar 50 lebih pertanyaan," ujar Roni. 

Ia menyebut, pihaknya berupaya untuk membuktikan dugaan kasus korupsi honorarium Satpol PP tahun 2021-2022 ini. 

Kategori :