Radarkoran.com- Sempat menjadi sengketa dan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang, istana megah atau rumah mewah milik eks bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, DD akhirnya disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, pada Jumat 13 Juni 2025.
Penyitaan terhadap istana megah yang berada di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu ini, merupakan buntut dari dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH menuturkan bahwa, penyitaan ini adalah yang ketiga, setelah sebelumnya mereka lebih dahulu menyita rumah milik tersangka RY dan juga IN.
"Ini yang ketiga, sebelumnya kita sudah melakukan penyitaan terhadap rumah milik tersangka RY dan juga IN," ujar Kasi Pidsus.
Menurut Kasi Pidsus, terhadap ketiga rumah tersebut nantinya akan dihitung nilainya oleh tim, apakah dapat menutupi seluruh Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan atau tidak. Kalaupun nantinya masih belum mencukupi, maka pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset lainnya milik para tersangka.
BACA JUGA:Termasuk Rumah Pribadi, 7 Aset Kades Disita Jaksa: Kades di Kabupaten Kepahiang Dimiskinkan?
"Kita belum bisa pastikan nilainya, karena ini nanti nilainya akan dihitung langsung oleh tim. Kalau memang masih kurang, maka kita akan lakukan penyitaan aset lainnya," sambungnya.
Sekadar megulas bahwa, Dalam melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu telah melakukan penyitaan aset milik 2 tersangka.
Penyitaan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan tracking atau pelacakan terhadap aset-aset milik para tersangka ini. Dari hasil tracking tersebut, ditemukan ada 2 bidang tanah beserta bangunan di atasnya milik tersangka RY dan juga IN.
Kedua aset yang disita ini masing-masing berada di lokasi yang berbeda, aset milik eks Sekwan DPRD Kepahiang yang disita ini berada di Desa Bogor Baru, Kecamatan Kepahiang. Sementara aset milik tersangka IN yang merupakan mantan bendahara, berada di Desa Kampung Bogor.