Hanya OPD Pengampu PAD Bakal Terkena Kebijakan Pemotongan TPP

Senin 16 Jun 2025 - 17:50 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong akan segera memberlakukan kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kinerja OPD dalam mengoptimalkan target-target PAD yang dibebankan.

"Yang jelas ini nanti menjadi penyemangat bagi OPD-OPD yang menjadi leading sektor penghasil PAD," kata Yusran. 

Pemotongan TPP ini akan berlaku bagi OPD yang tidak mencapai target PAD, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. 

Yusran Fauzi menambahkan, dengan kwnijakam ini, setiap OPD harus lebih fokus mencari cara untuk mengoptimalkan perolehan PAD, seperti meningkatkan pelayanan dan mempermudah akses bagi wajib pajak.

"Kalau sesuai surat edaran yang dikeluarkan, itu untuk OPD pengampu PAD. Mereka harus lebih proaktif dan inovatif dalam mencapai target pendapatan daerah. Jika tidak, maka TPP mereka akan dipotong," ujar Yusran Fauzi.

BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Dukung Kebijakan Sekolah Gratis

BACA JUGA:143 Unit Rumah Bantuan Stimulan Ditargetkan Terealisasi Tahun 2025

Selain pemotongan, Pemkab juga tentunya akan memberikan penghargaan dan apresiasi bagi OPD yang telah mencapai, bahkan melampaui target PAD yang ditetapkan. 

"Kalau memang targetnya tercapai untuk OPD pengampu PAD ini, nanti akan ada pertimbangan diberikan insentif tambahan," sampah Yusran. 

Dalam menjalankan kebijakan pemotongan TPP guna meningkatkan PAD, pemerintah daerah juga harus memperkuat dengan regulasi dan menerapkan sistem yang transparan dan akuntabel dalam pelaksanaannya. Sehingga kebijakan yang ada benar-benar efektif dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

"Regulasi untuk proses pemotongan saat ini sedang disusun," ujar Yusran.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kinerja ASN dalam berkontribusi pada pembangunan daerah melalui optimalisasi PAD.

Kategori :