PT. TUMS Lakukan Pelanggaran Ini? Pemkab Kepahiang Laporkan ke APH

Senin 16 Jun 2025 - 18:31 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com- PT. TUMS yang berada di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat ini tengah diambang kehancuran. Bagaimana tidak, perusahaan Taiwan yang bergerak di bidang perkebunan teh tersebut telah banyak melakukan pelanggaran ini. Bahkan bakal dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) oleh Pemkab Kepahiang.

Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip menuturkan bahwa, saat ini pihaknya telah mempertimbangkan untuk membawa PT. TUMS ke jalur hukum akibat berbagai pelanggaran tersebut.

"Iya ada banyak aturan yang sudah mereka kangkangi, salah satunya adalah soal HGU yang sudah habis selama 4 tahun, namun masih tetap beroperasi. Nanti kita akan kita tembuskan ke APH, seperti Kejari dan juga Polres Kepahiang," ujar bupati Kepahiang.

Beberapa pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh PT. TUMS ini adalah, selama beroperasi di Kabupaten Kepahiang, perusahaan ini juga tidak pernah melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Selain itu, aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan ini berbeda dengan perizinannya.

"Izin PT. TUMS itu kan awalnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan teh, namun sekarang mereka malah buka pabrik. Itu sudah melanggar aturan, makanya nanti kita akan tembuskan ke APH," sambungnya.

BACA JUGA:Realisasikan DD TA 2025: Desa Karang Anyar Laksanakan Pembangunan Ini

BACA JUGA:12 Kelurahan di Kabupaten Kepahiang Diinstruksikan Bentuk Koperasi Merah Putih

Sebelumnya diberitakan bahwa, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM mendukung tindakan Pemkab Kepahiang yang ingin mengambil alih PT. TUMS berlokasi di Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Selain karena tidak memiliki kontribusi apapun terhadap daerah, PT. TUMS yang bergerak di bidang perkebunan teh tersebut juga disinyalir telah menzolimi karyawan yang bekerja mati-matian kepada mereka.

Bagiaman tidak, menurut Edwar dirinya telah menerima laporan dari beberapa eks karyawan yang nengaku telah dipecat secara sepihak. Bahkan proses pemecatan itu pun berlangsung tidak secara profesional, lantaran dilakukan hanya menggunakan pesan singkat melalui jejaring seluler.

"Tentu kami mendukung kebijakan Pemkab Kepahiang yahg mau mengambil alih lahan PT. TUMS itu. Saya pernah dapat laporan dari eks karyawannya yang mengaku, telah dipecat secara sepihak. Bahkan mereka dipecat secara tidak profesional, hanya melalui SMS atau pesan WA saja," tegas Edwar.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu lainnya, Zainal, M.Si juga mengatakan hal yang sama. Ia mengungkapkan, kebijakan Pemkab Kepahiang akan mengambil alih PT. TUMS ini sudah merupakan langkah yang tepat.

"Ini sudah merupakan langkah yang tepat, kita memang harus mengambil alih lahan tersebut supaya lebih bermanfaat untuk masyarakat," jelas Zainal. 

Kategori :