Radarkoran.com-Terhitung sudah lebih dari 40 hari alm Agustinus Dungcik meninggal dunia. Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang dari fraksi NasDem ini, dikabarkan meninggal dunia pada 3 Mei 2025 silam.
Kendati demikian sampai dengan saat ini, kursi yang ditinggalkan oleh alm masih kosong. Lantas kapan akan dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan seperti apa mekanismenya?
Terkait hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Igor Dayefiandro, SE, M.Sc menuturkan bahwa, secara regulasi, proses PAW baru bisa dilakukan apabila sudah ada nama calon pengganti yang diusulkan oleh partai saja.
Mengingat Agustinus yang berasal dari partai NasDem, artinya hanya NasDem yang memiliki hak untuk menentukan siapa sosok yang akan menggantikannya.
"Siapa sosok penggantinya, tentu itu sepenuhnya adalah kewenangannya partai, kami tidak bisa ikut campur dalam hal itu. Namun apabila memang sudah ada nama yang diusulkan sebagai calon pengganti, dan nama itu sudah dikirimkan pada kami, maka kami baru bisa persiapkan proses PAW nya," ujar Igor.
Terkait usulan calon pengganti ini sendiri sambung Igor, sampai dengan detik ini belum ada usulan dari partai NasDem. Sehingga dengan demikian, untuk saat ini kursi yang sebelumnya diduduki alm masih tetap dalam keadaan kosong.
BACA JUGA:PT. TUMS Lakukan Pelanggaran Ini? Pemkab Kepahiang Laporkan ke APH
BACA JUGA:Realisasikan DD TA 2025: Desa Karang Anyar Laksanakan Pembangunan Ini
"Untuk saat ini usulannya belum ada, sehingga belum bisa kita proses PAW," sambungnya.
Sementara itu di dalam kelembagaan ini, alm Agustinus Dungcik juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepahiang sebagai perwakilan Daerah Pilih (Dapil) I Kepahiang. Sejak sepeninggalannya, Komisi II saat ini dipimpin oleh Fadillah Sandi dari Fraksi Golkar.
"Kalau untuk jabatan sebagai Ketua Komisi, saat ini sudah digantikan oleh Fadillah Sandi dari fraksi Golkar. Sebelumnya Fadillah Sandi adalah Wakil Ketua di Komisi II," demikian Igor.