Radarkoran.com– DPRD Kabupaten Kepahiang telah menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2024.
Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro, SE, M.Sc, itu bertujuan untuk menyampaikan hasil pembahasan 3 komisi DPRD Kephaiang terhadap LHP BPK RI, beserta rekomendasi perbaikan yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD.
Ketua Komisi I, Andrian Defandra, S.E., M.Si menyampaikan, bahwa temuan utama pada OPD mitra kerja Komisi I meliputi kekeliruan dalam penatausahaan keuangan daerah, pemanfaatan aset daerah yang belum optimal, serta pengadaan barang dan jasa yang belum sesuai prinsip-prinsip pengadaan yang baik.
Komisi I merekomendasikan kepada OPD mitra:
1. Melakukan perbaikan penatausahaan keuangan daerah.
2. Mengoptimalkan pemanfaatan aset sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa secara efektif, efisien, dan hati-hati (prudent).
Kepada Bupati Kepahiang, Komisi I merekomendasikan:
1. Melaksanakan seluruh rekomendasi LHP BPK RI atas LKPD 2024.
2. Menerapkan pengawasan berjenjang dan melekat pada seluruh pejabat pengelola anggaran.
3. Melakukan evaluasi kinerja pejabat pengelola keuangan dan mempertimbangkan hasilnya dalam penempatan jabatan.
Juru Bicara Komisi II, Eko Susilo menekankan, perlunya peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah. Komisi II merekomendasikan kepada OPD mitra untuk memperbaiki penatausahaan keuangan agar tidak terjadi temuan berulang.