Kepada Bupati Kepahiang, rekomendasi meliputi:
1. Menginstruksikan seluruh OPD sampel pemeriksaan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI.
2. Memperkuat pemahaman dan pengawasan pengelolaan keuangan OPD.
3. Menjadikan temuan BPK RI sebagai dasar evaluasi kinerja kepala OPD dan ASN terkait.
BACA JUGA: Langkah Nyata Daerah Tingkatkan Produksi Kopi Kepahiang: Melalui Lomba Budidaya Kebun Kopi
BACA JUGA:Temuan BPK RI Jadi Pertimbangan Mutasi Pejabat Kepahiang: Begini Kata Bupati Zurdi Nata
Juru Bicara Komisi III, Anudin, S.Sos., menyoroti pentingnya pencegahan temuan berulang dan peningkatan sistem pengelolaan.
Rekomendasi Komisi III mencakup:
1. Instruksi kepada OPD untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI.
2. Perbaikan sistem pendataan dan penagihan pajak, khususnya sektor pajak hotel dan BPHTB.
3. Evaluasi sistem pengelolaan pajak dan retribusi parkir.
4. Optimalisasi penggunaan sistem informasi aset daerah.
5. Peningkatan peran dan kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro menyampaikan, bahwa seluruh catatan dan rekomendasi dari komisi-komisi akan dirumuskan dalam bentuk Surat Keputusan DPRD.
"Rekomendasi tersebut akan dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD dan disampaikan secara tertulis kepada Saudara Bupati setelah rapat paripurna ini," tegas Igor.