Radarkoran.com - Dari jumlah desa serta kelurahan di Kabupaten Bengkulu Tengah, sudah 110 Koperasi Desa Merah Putih di daerah yang telah terbentuk dan resmi mengantongi badan hukum. Sementara masih ada puluhan tepatnya 33 koperasi desa merah putih yang belum berbadan hukum yang disebabkan terkendala biaya administrasi.
Mengenai hal ini, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Bengkulu Tengah, Zamzami Syafei, S.Ip, M.Si, menerangkan, secara administratif semua berkas koperasi yang belum berbadan hukum tersebut sebenarnya sudah lengkap. Tapi proses legalisasi sedikit terhambat karena keterbatasan anggaran di desa-desa bersangkutan.
"Sekarang sudah ada 110 koperasi desa merah putih di Bengkulu Tengah yang sudah memiliki badan hukum. Sisanya, sekitar 33 koperasi lagi belum tuntas alias belum berbadan hukum, lantaran terkendala biaya," kata Zamzami, Selasa 24 Juni 2025.
Lebih lanjut mantan Asisten I Setkab Bengkulu Tengah ini menyampaikan, koperasi desa merah putih yang sudah resmi memiliki badan hukum wajib segera melangkah ke tahapan selanjutnya. Yakni melakukan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta juga perekrutan anggota yang mencakup masyarakat desa.
"Jadi, setelah berbadan hukum, pengurus koperasi harus segera mengurus NIB, NPWP, serta melibatkan warga dalam keanggotaan koperasi. Selanjutnya, koperasi wajib menyusun rencana bisnis," terangnya.
BACA JUGA:Pemkab Benteng Cairkan Gaji ke-13 tapi TPP Belum, Gaji PPPK?
BACA JUGA: Camat Desak Pemdes Segera Tuntaskan Penyaluran BLT-DD
Zamzami menambahkan, koperasi dengan rencana bisnis yang matang, diyakini dapat memiliki peluang yang besar untuk memperoleh dukungan permodalan dari lembaga keuangan. Disperindagkop Bengkulu Tengah saat ini sudah menjalin kerja sama dengan sejumlah perbankan seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memfasilitasi akses pinjaman usaha koperasi.
"Kaloau rencana bisnisnya sudah siap, koperasi dapat langsung mengajukan pinjaman ke bank. Kami sudah berkoordinasi dengan BSI, serta pihak BRI juga sudah menyatakan kesiapan untuk menyalurkan pembiayaan," ujarnya.
Dia berharap, melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, koperasi desa, serta lembaga perbankan, koperasi-koperasi yang telah berbadan hukum dapat segera beroperasi secara mandiri dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi di lingkungan masyarakat desa.
"Dengan rencana bisnis yang baik dan rekening koperasi di bank yang ditentukan, koperasi telah dapat bergerak dan mengembangkan usahanya. Ya semoga
saja koperasi desa merah putih di Bengkulu Tengah ini bisa maju dan berkembang semuanya, seperti yang telah dicita-citakan pemerintah pusat," demikian Zamzami.