Radarkepahiang.bacakoran.co - Layanan pindah memilih dengan syarat 9 kategori sudah ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu per 15 Januari 2024 lalu.
Sekarang KPU Kabupaten Kepahiang hanya melayani pindah memilih dengan kategori 4 syarat saja seperti, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan.
Sesuai dengan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk layanan pindah memilih dengan 4 syarat akan ditutup per 7 Februari 2024 mendatang. Jika dilihat dari waktu yang tersisa, layanan pindah memilih hanya menyisakan 11 hari lagi menuju 14 Februari 2024.
Dengan itupula, kepada pemilih di Kabupaten Kepahiang yang akan melakukan pengurusan pindah memilih supaya dilakukan sejak sekarang ini. Jangan sampai nantinya, ketika masa pengurusan 7 Februari 2024 berakhir baru akan melakukan pengurusan.
Sabtu 27 Januari 2024, Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos mengatakan, jika masih adanya masyarakat yang belum melakukan pengurusan pindah memilih silakan saja dilakukan. Hanya saja sesuai denghan ketentuan yang telah ditetapkan, terdapat 4 syarat untuk pindah memilih yang akan berakhir di 7 Februari 2024 mendatang.
"Syaratnya sendiri, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan. Jika syaratnya terpenuhi sesuai dengan telah yang ditetapkan silakan saja untuk melakukan pengurusan pindah memilih dan jangan sampai terlewatkan," kata Anthaka.
BACA JUGA:3.682 Petugas KPPS Dibekali, Ini Pesan KPU Kepahiang
Dijelaskan Anthaka, 15 Januari lalu KPU Kepahiang sudah menutup layanan pindah memilih dengan 9 syarat yang ditentukan. Yakni, bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas atau terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjadi rehabilitasi Narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar dan pindah domisili.
Untuk Daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) per 15 januari lalu. Dari hasil perekapan yang dilakukan oleh KPU Kepahiang melalui Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) total sebanyak 496 pemilih yang masuk dan 540 pemilih yang kategori keluar.
"Total 496 pemilih yang masuk baik masuk antar TPS, antar kecamatan, antar kabupaten maupun antar Provinsi. Sedangkan total 540 pemilih yang kategori keluar antar TPS antar kecamatan, antar kabupaten dan antar Provinsi," jelas Anthaka.
Pemilih yang masuk dan keluar tersebut seluruhnya sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Seperti, bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas atau terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjadi rehabilitasi Narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar dan pindah domisili.
"DPTb dengan 9 syarat dan ketentuan sudah kita tutup. Tapi untuk DPTb dengan 4 syarat masih dibuka hingga 7 Februari mendatang," sampai Anthaka.
BACA JUGA:Ada 396 Pemilih TMS di Lebong, Penyebabnya Gara-gara Ini
Pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang untuk memastikan telah terdaftar sebagai pemilih. Masyarakat Kepahiang bisa melakukan pengecekan secara langsung untuk memastikannya dengan cara membuka website Cek DPT Online. Jika ternyata warga Kabupaten Kepahiang yang dibuktikan dengan administrasi kependudukan dan belum terdaftar sebagai pemilih, silakan melapor ke KPPS, PPS ataupun PPK. Sehingga bisa terdaftar sebagai pemilih.
"Pastikan terdaftar sebagai pemilih jika mempunyai administrasi lengkap di Kabupaten Kepahiang. Jika tidak terdaftar sebagai pemilih, 14 Februari 2024 tetap bisa menyalurkan hak suaranya dengan membawa KTP ke TPS. Nantinya akan diberikan kesempatan untuk memilih setelah pukul 12.00 WIB dan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus," demikian Antahaka.