Radarkepahiang.bacakoran.co - SD (42) warga jalan Ketapang Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sekarang sudah mendekam di sel tahanan Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Akibat ulahnya, SD yang bekerja sebagai penjual es krim keliling itu terancam 7 tahun penjara.
SD diketahui terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Kepahiang. Tak Tanggung - tanggung, SD dengan modus menjual es krim sedikitnya telah melakukan pencurian di 8 Tempat Kejadian Peerkara (TKP) wilayah Kabupaten Kepahiang dengan berbagai jenis sepeda motor.
Akibat perbuatan yang dilakukan penjual es krim keliling tersebut, bukan hanya mendapatkan hadiah timah panas (tembakan, red) di bagian kaki kiri dari buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Tapi juga terancam hukuman 7 tahun penjara.
Penyidik Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Kepahiang menyangkakan pasal 363 ayat 1 ke 5 RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang KHUP.
"Akibat perbuatan yang dilakukan penjual es krim keliling telah merugikan banyak korban, dengan itupula terancam 7 tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut, sebagai bentuk ganjaran dari perbuatan yang dilakukan penjual es krim keliling sebagai bentuk efek jera sehingga perbuatan serupa tidak terulang," kata Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM disampingi Kanit Pidum, Ipda. Yan Adrian Yusda, S.IP, Sabtu 27 Januari 2024.
BACA JUGA:Penjual Es Krim Keliling Mengaku Habiskan Keuntungan Jual Motor Curian untuk Biaya Hidup
Disampaikan Kanit Pidum, Ipda. Yan Adrian Yusda, SD yang juga kesehariannya selaku penjual es krim keliling merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Ternyata perbuatan yang dilakukan sebelumnya oleh penjual es krim keliling tidak membuatnya jera, sehingga melakukan pencurian untuk kedua kalinya. Bahkan pencurian yang kedua kalinya dilakukan Penjual Es Krim terjadi di 8 TKP wilayah Kabupaten Kepahiang.
"Sebelumnya sudah pernah masuk penjara, pencurian yang terlibat di 8 TKP merupakan kedua kalinya. Dengan sudah 2 kali masuk penjara ini, kita kembali berharap Penjual Es Krim bisa merubah dan tidak lagi melakukan tindakan kriminal. Karena jika ditangkap pihak kepolisian, akan merugikan dirinya sendiri, sementara keuntungan yang didapat tidak seberapa," demikian Kanit Pidum, Ipda. Yan Adrian Yusda.
Sekadar mengulas, pelarian SD berhasil dihentikan. SD yang merupakan terduga pelaku pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah di Kabupaten Kepahiang berhasil ditangkap Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang, Rabu 24 Januari sekira pukul 01.00 WIB dini hari di rumahnya. Selain mengamankan SD, petugas juga mengamankan 5 unit sepeda motor tanpa surat-surat di rumah SD ketika dilakukan penangkapan.
Modus dilakukan SD dalam menjalankan aksinya, dia berprofesi sebagai penjual es krim keliling. Menjual es krim, tersangka SD ini masuk ke sejumlah jalan kecil atau jalan wilayah perkebunan. Namun tujuan sebenarnya, dia memetakan kondisi dan situasi sebelum mencuri sepeda motor yang menjadi sasaran.
BACA JUGA:Ini 4 Jenis Sepeda Motor Dicuri Penjual Es Krim di Kepahiang, Segini Keuntungannya
Kepada penyidik, tersangka SD telah mengakui bahwa sepeda motor yang tidak mempunyai kelengkapan surat-surat tersebut didapatnya dari menjalankan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Kepahiang. Di antaranya sepeda motor Honda Beat Warna Merah Nopol BD 3915 EH. Sepeda motor ini dicuri SD di TKP Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang pada 20 Desember 2023 lalu.
Selanjutnya Honda Beat warna merah Hitam Nopol BG 3411 AEP dicuri di Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang pada 9 Juli 2023. Kemudian sepeda motor Yamaha Vixion Nopol 4708 GF dicuri dari TKP di Desa Kute Rejo Kecamatan Kepahiang yang terjadi pada 7 Desember 2023. Terakhir ada Yamaha Vega Nopol 3446 GA yang dicuri oleh tersangka SD pada 9 Februari 2023. (and)