Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan Ditandatangani: Defisit Akhir Capai Rp 14 M

Rabu 25 Jun 2025 - 18:39 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com – DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Juru Bicara Badan Anggaran, Eko Guntoro, S.H, memaparkan proyeksi perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Dalam pemaparannya, Eko Guntoro menjelaskan bahwa setelah dilakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Pendapatan Daerah setelah perubahan diproyeksikan mengalami pengurangan sebesar Rp 70,52 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 816,26 miliar.

Pendapatan ini terdiri dari dua sumber yang mana secara rinci disebutkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 69.027.547.124 serta Pendapatan Transfer sebesar Rp 747.231.206.659

Sementara itu, total Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp.847,69 miliar, dengan rincian, Belanja Operasi sebesar Rp 604.191.798.617, Belanja Modal: Rp 117.670.589.378, Belanja Tidak Terduga Rp 500.000.000 serta Belanja Transfer Rp 125.329.129.500. Dengan struktur tersebut, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp 31.432.763.712. Kendati demikian, untuk menutup defisit, Pemerintah Daerah mengandalkan pembiayaan netto sebesar Rp 16.625.902.602, yang terdiri atas Penerimaan Pembiayaan (Silpa) Rp 18.625.902.602 dan Pengeluaran Pembiayaan (Penyertaan Modal Daerah): Rp 2.000.000.000

"Setelah memperhitungkan pembiayaan tersebut, defisit akhir tercatat sebesar Rp 14.806.861.110," ujar Eko Guntoro.

BACA JUGA:Kapan Action Pembangunan Sekolah Rakyat di Kepahiang? Begini Kata Bupati Zurdi Nata

BACA JUGA:Mutasi Pejabat Kepahiang Segera Dilaksanakan: Ini Jadwalnya!

Setelah laporan disampaikan, Plt. Sekretaris DPRD Ayub David Pranoto, S.Ip, M.Ap, membacakan Surat Keputusan dan Berita Acara Kesepakatan. Paripurna kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Kepahiang.

Sementara itu disisi lainnya, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama dalam membahas dokumen perubahan KUA dan PPAS bersama TAPD.

Dirinya menambahkan bahwa proses penyusunan perubahan KUA dan PPAS telah melalui berbagai tahapan, dengan mempertimbangkan kondisi aktual pelaksanaan anggaran, termasuk dampak dari penyesuaian alokasi transfer ke daerah dan efisiensi belanja, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.

"penyusunan perubahan KUA dan PPAS telah melalui berbagai tahapan, dengan mempertimbangkan kondisi aktual pelaksanaan anggaran, termasuk dampak dari penyesuaian alokasi transfer ke daerah dan efisiensi belanja," demikian bupati.

Kategori :