Radarkoran.com - Dana Desa (DD) tahap I tahun 2025 mulai direalisasikan oleh 93 desa yang ada di Kabupaten Lebong. Terkait hal ini Inspektorat Kabupaten Lebong mengingatkan agar setiap Kades dan perangkatnya untuk berhati-hati dan bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran tersebut.
"Kami mengimbau agar semua desa yang menerima kucuran DD dan ADD benar-benar menggunakan anggaran tersebut sesuai peruntukan yang telah tertuang dalam APBDes. Dana ini harus memberi manfaat nyata untuk masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi," kata Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE.
Ia menekankan, pentingnya pengawasan dan monitoring terhadap penggunaan anggaran desa, baik oleh pihak kecamatan maupun oleh internal pemerintahan desa sendiri. Hal ini bertujuan agar seluruh proses pembangunan, baik fisik maupun non-fisik, berjalan dengan baik dan tidak menyalahi aturan.
"Monitoring dan evaluasi (Monev) harus dilakukan secara rutin oleh pemerintah kecamatan. Jangan sampai ada penyimpangan yang justru akan merugikan masyarakat dan menyeret aparatur desa ke ranah hukum," tambahnya.
BACA JUGA:Tetapkan 32.509 Objek Pajak, Cetak DHKP dan SPPT PBBP2 Ditarget Tuntas Pertengahan Juli
BACA JUGA:Baru 9 OPD Input Kegiatan di SIRUP, Lainnya?
Nurmanhuri juga menyoroti maraknya kasus hukum yang menimpa beberapa kepala desa akibat penyalahgunaan anggaran. Oleh karena itu, ia berharap agar imbauan ini dijadikan pengingat penting bagi seluruh kepala desa dan perangkat agar lebih transparan dan akuntabel dalam setiap pengelolaan keuangan desa.
"Pengelolaan anggaran harus sesuai dengan aturan dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya agar pembangunan desa berjalan efektif dan efisien, serta terhindar dari masalah hukum di kemudian hari," tukasnya.